Kubu Firli Bahuri Desak Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Tim hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 23 April 2026. Permintaan ini muncul setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kepolisian.

Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli Bahuri menyatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya tersebut sudah tidak layak dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Ia menilai bukti-bukti yang dikantongi penyidik selama ini tidak cukup untuk membawa kasus ke persidangan.

"Ya SP3 lah," kata Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/4).

Ian menjelaskan bahwa rujukan penghentian kasus ini didasarkan pada ketentuan KUHAP lama dan KUHAP baru yang mengatur standar kecukupan alat bukti. Menurutnya, proses hukum yang terlalu lama tanpa kepastian bukti hanya akan merugikan keadilan bagi kliennya.

"Hal itu dianggap sudah tidak memunihi syarat formil maupun materiil, tidak cukup bukti sesuai dengan Pasal 24 KUHAP Undang-Undang No 20 tahun 2025," ucap Ian Iskandar.

Pihak Firli mengaku telah melayangkan berbagai surat permohonan ke sejumlah instansi tinggi negara agar kasus ini mendapat perhatian serius. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya administratif untuk mendapatkan kepastian hukum atas status tersangka yang disandang Firli.

"Semua sudah kita upayakan," kata Ian Iskandar.

Meskipun menuntut penghentian perkara, Ian menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati setiap tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Namun, ia menekankan pentingnya profesionalisme kepolisian untuk menghentikan kasus jika memang tidak ditemukan fakta pidana yang kuat.

"Kita menghormati semua proses hukum tapi ketika dalam perjalanan tidak ditemukan bukti yang cukup wajib dihentikan. Jangan sampai ada masih delayed justice is denied justice," tandas Ian Iskandar.

Hingga saat ini, berkas perkara Firli Bahuri dilaporkan telah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dinilai belum lengkap. Polda Metro Jaya sendiri menyatakan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan secara profesional dan akuntabel guna memenuhi petunjuk jaksa.