Kubu Roy Suryo Tanggapi SP3 Rismon Dkk Serta Kasusnya yang Masih Berjalan

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Refly Harun saat memberikan keterangan pers mengenai perkembangan kasus ijazah Jokowi di sebuah restoran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (25/4). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menyatakan bahwa pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sesuai aturan. Ketiga tersangka yang mendapatkan SP3 ini adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

“Kita menyoal bahwa penghentian penyidikan tersangka lain dengan dasar restorative justice (RJ) itu melanggar ketentuan RJ yang diatur dalam KUHAP,” kata Refly saat jumpa pers di salah satu restoran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (25/4).

Refly mengungkapkan alasannya karena para tersangka tersebut mendapatkan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun. Menurutnya, berdasarkan KUHAP baru, yang berhak mendapatkan RJ adalah yang mendapatkan ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun.

“KUHAP baru mengatakan dengan jelas bahwa kalau ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, di atas 5 tahun, tidak boleh menerima atau memperoleh restorative justice,” ujarnya.

Selain itu, Refly juga menanggapi kasus kliennya yang masih bergulir dan telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ia mengaku penyerahan berkas tersebut telah melampaui batas waktu, sehingga Kejati harus menolaknya.

“Batas waktu pengembalian berkas perkara P19 dari penyidik Polda Metro Jaya telah melampaui batas waktu yang ditentukan KUHAP, baik KUHAP lama tahun 1981 maupun KUHAP baru tahun 2025, yaitu 14 hari,” ujar Refly.

“Jadi 13 Januari itu disampaikan, dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan, dikembalikan lagi berkasnya pada hari ke-13, (tanggal) 26. Nah 26 sampai katakan tanggal 22 (April) ya, bisa dihitung sudah hampir 3 bulan,” sambungnya.

Kemudian Refly juga menegaskan agar berkas perkara kliennya dikembalikan oleh Kejati. Menurutnya, jaksa tidak perlu mengecek aspek materiil berkas tersebut sebab secara prosedur hukum sudah tak sesuai.

“Kami meminta kepada Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar segera mengembalikan berkas perkara dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) karena telah melanggar ketentuan hukum acara tanpa perlu memeriksa aspek-aspek materiil dari berkas P-19 yang dikembalikan ke jaksa,” tutur Refly.

Oleh karena itu, Refly menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya seharusnya sudah selesai dan dihentikan.

“Kalau formilnya sudah cacat, sudah bertentangan dengan undang-undang, maka tidak perlu kita periksa materiilnya, harusnya selesai kasus ini, jadi dihentikan,” ucapnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 terhadap Eggi dan Damai yang terbit pada 15 Januari 2026, sementara Rismon pada 14 April 2026. SP3 itu diperoleh mereka usai menempuh mekanisme restorative justice.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penerbitan SP3 terhadap ketiga tersangka tersebut tidak menghentikan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya, yaitu Roy Suryo dan Dokter Tifa.

“Proses penyidikan tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan,” kata Iman saat dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/4).

Iman juga mengungkapkan bahwa berkas perkara mereka telah diserahkan kepada Kejati.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 8 tersangka yang dibagi dalam tiga klaster.

Klaster pertama adalah M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Lalu klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Kemudian klaster ketiga yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.