Kurir Sabu Lintas Provinsi Disidang di PN Nanga Bulik, Bawa 500 Gram Sabu dan Ekstasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang perdana kasus narkotika lintas provinsi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik dengan terdakwa Andi bin Marsulin dan Janto bin Sanijan.

Keduanya didakwa menjadi perantara pengiriman sabu seberat 500,35 gram dan pil ekstasi dari Pontianak menuju Sampit dengan imbalan Rp10 juta.

Keduanya didakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi seberat lebih dari setengah kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa para terdakwa diringkus di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Km. 27, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Aksi nekat ini bermula pada Senin, 19 Januari 2026, saat terdakwa Andi dihubungi oleh Viodi (DPO) melalui pesan messenger.

Viodi menawarkan pekerjaan untuk mengantar sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Sampit, Kalimantan Tengah, dengan iming-iming upah sebesar Rp10 juta.

Tergiur dengan nominal tersebut, Andi kemudian mengajak rekannya, Janto, untuk berangkat menggunakan sepeda motor merk Honda dengan nomor polisi KB 6194 QK.

Electronic money exchangers listing

Sebelum berangkat, Viodi memberikan uang muka sebesar Rp5 juta yang kemudian dibagi-bagi oleh kedua terdakwa untuk membayar utang, biaya keluarga, serta biaya operasional perjalanan.

“Bahkan, sebelum berangkat dari Pontianak, kedua terdakwa sempat menyisihkan uang sebesar Rp200.000 untuk membeli sabu di daerah Beting dan mengonsumsinya bersama-sama agar kuat di perjalanan,” ungkap JPU Nadzifah saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/5).

Sekitar pukul 23.00 WIB, para terdakwa mengambil paket narkotika yang disembunyikan di semak-semak dekat rumah Viodi di Perum IV Pontianak Timur. Paket tersebut berisi 6 bungkusan plastik klip sabu dan 12 butir pil warna hijau.

Namun, perjalanan mereka terhenti saat melintasi wilayah hukum Polres Lamandau. Anggota Satresnarkoba Polres Lamandau yang tengah melaksanakan giat razia menghadang kendaraan terdakwa.

“Saat dilakukan penggeledahan di jok motor, polisi menemukan barang bukti berupa Sabu (Metamfetamina) Berat bersih 500,35 gram dan Pil Hijau (MDMA/Ekstasi & Ketamine) Sebanyak 12 butir,” jelas JPU.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Kalimantan Selatan, barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina dan MDMA yang merupakan Narkotika Golongan I.

“Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Dakwaan Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas JPU.

Dengan jumlah barang bukti melebihi 5 gram, para terdakwa kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang perdana kasus narkotika lintas provinsi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik dengan terdakwa Andi bin Marsulin dan Janto bin Sanijan.

Keduanya didakwa menjadi perantara pengiriman sabu seberat 500,35 gram dan pil ekstasi dari Pontianak menuju Sampit dengan imbalan Rp10 juta.

Keduanya didakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi seberat lebih dari setengah kilogram.

Electronic money exchangers listing

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa para terdakwa diringkus di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Km. 27, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Aksi nekat ini bermula pada Senin, 19 Januari 2026, saat terdakwa Andi dihubungi oleh Viodi (DPO) melalui pesan messenger.

Viodi menawarkan pekerjaan untuk mengantar sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Sampit, Kalimantan Tengah, dengan iming-iming upah sebesar Rp10 juta.

Tergiur dengan nominal tersebut, Andi kemudian mengajak rekannya, Janto, untuk berangkat menggunakan sepeda motor merk Honda dengan nomor polisi KB 6194 QK.

Sebelum berangkat, Viodi memberikan uang muka sebesar Rp5 juta yang kemudian dibagi-bagi oleh kedua terdakwa untuk membayar utang, biaya keluarga, serta biaya operasional perjalanan.

“Bahkan, sebelum berangkat dari Pontianak, kedua terdakwa sempat menyisihkan uang sebesar Rp200.000 untuk membeli sabu di daerah Beting dan mengonsumsinya bersama-sama agar kuat di perjalanan,” ungkap JPU Nadzifah saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/5).

Sekitar pukul 23.00 WIB, para terdakwa mengambil paket narkotika yang disembunyikan di semak-semak dekat rumah Viodi di Perum IV Pontianak Timur. Paket tersebut berisi 6 bungkusan plastik klip sabu dan 12 butir pil warna hijau.

Namun, perjalanan mereka terhenti saat melintasi wilayah hukum Polres Lamandau. Anggota Satresnarkoba Polres Lamandau yang tengah melaksanakan giat razia menghadang kendaraan terdakwa.

“Saat dilakukan penggeledahan di jok motor, polisi menemukan barang bukti berupa Sabu (Metamfetamina) Berat bersih 500,35 gram dan Pil Hijau (MDMA/Ekstasi & Ketamine) Sebanyak 12 butir,” jelas JPU.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Kalimantan Selatan, barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina dan MDMA yang merupakan Narkotika Golongan I.

“Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Dakwaan Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas JPU.

Dengan jumlah barang bukti melebihi 5 gram, para terdakwa kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (bib)