KY Proses Laporan Kerry soal Dugaan Pelanggaran Hakim

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KOMISI Yudisial (KY) menanggapi laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap empat hakim yang diajukan terdakwa kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang, Muhammad Kerry Adrianto Riza. “Setiap laporan pasti kami proses dan telaah,” kata Anggota Komisi Yudisial Andi Muhammad Asrun usai konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2026. “Yang jelas, proses berjalan, tinggal menunggu waktu.”

Asrun menjelaskan, KY akan memanggil pelapor dan para saksi. KY juga akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan. Ia menegaskan, KY berasumsi pelapor bertanggung jawab atas laporannya. Menurut dia, pelapor sebaiknya aktif memantau perkembangan laporan dengan datang langsung ke KY.

Dengan begitu, pelapor dan KY dapat sama-sama mengawal proses tersebut. “Nanti kami pilah, apakah ada pelanggaran etik atau hanya persoalan teknis yudisial. Persoalan teknis yudisial pun akan kami kaji kembali untuk melihat apakah ada kejanggalan,” ujarnya.

Laporan Kerry Riza ke KY

Melalui tim penasihat hukumnya, Kerry melaporkan empat hakim ke KY pada awal April 2026. Mereka adalah Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji serta anggota majelis Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji. Sementara itu, hakim anggota Mulyono tidak dilaporkan.

Kuasa hukum Kerry, Didi, menilai persidangan berlangsung tidak manusiawi karena durasinya sangat panjang. Sebagian besar sidang berlangsung lebih dari 11 jam dan kerap berlanjut hingga larut malam bahkan dini hari. Menurut dia, kondisi tersebut membuat seluruh peserta sidang—majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum, dan saksi—mengalami kelelahan yang berdampak pada kualitas pembuktian, pembelaan, penilaian fakta hukum, dan putusan.

Selain itu, Didi menilai alokasi waktu pembelaan tidak proporsional dan tidak adil. Majelis hanya memberikan satu kesempatan pada 3 Februari 2026 dengan durasi sekitar 7,5 jam, termasuk sidang yang berlangsung hingga pukul 03.00, untuk menghadirkan saksi a de charge dan ahli. “Bandingkan dengan jaksa penuntut umum yang diberikan waktu hampir lima bulan untuk pembuktian,” ujarnya.

Majelis juga hanya memberikan waktu masing-masing 30 menit kepada penasihat hukum untuk membacakan pleidoi. Didi menilai hal tersebut melanggar prinsip equality of arms sebagaimana dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), Undang-Undang HAM, dan UUD 1945.

Didi turut menyoroti pertimbangan hukum dalam putusan yang hanya menyalin dakwaan dan tuntutan jaksa tanpa mendasarkan pada fakta persidangan. Ia menyebut majelis mencantumkan keterangan pihak yang tidak pernah dihadirkan sebagai saksi, yakni Irawan Prakoso dan Mohamad Riza Chalid.

Menurut dia, majelis juga mengabaikan keterangan saksi kunci yang membantah dakwaan serta bukti tertulis berupa laporan reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan keterangan ahli dari pihak terdakwa. Didi menilai para saksi tersebut menyimpulkan proses pengadaan telah sesuai prosedur. Ia juga menyebut penyewaan Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak justru memberikan efisiensi sebesar Rp 17 triliun bagi Pertamina dalam 10 tahun.

Lebih lanjut, Didi menyoroti dugaan penyelundupan hukum melalui penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru serta kekeliruan dalam amar putusan. Ia menilai majelis hakim melanggar prinsip berperilaku adil, disiplin tinggi, dan profesional sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Laporan tersebut juga mencantumkan terdakwa lain, yakni Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara sekaligus Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramdhan Joedo, serta Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati. Selain ke KY, tim kuasa hukum juga melaporkan perkara ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Kerry Adrianto Riza bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 2,9 triliun.

Meski demikian, Kerry masih berstatus terdakwa karena perkaranya belum berkekuatan hukum tetap. Ia telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini