KY Serahkan Rekomendasi Kasus Pelecehan Hakim Senior Jateng ke MA

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan pemeriksaan dan mengirimkan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelecehan seksual oleh seorang hakim senior berinisial MH di Jawa Tengah. Langkah ini dikonfirmasi pada Rabu (29/4/2026) menyusul laporan yang melibatkan tiga rekan kerja perempuan sebagai korban.

Pengusutan kasus ini bermula dari laporan yang diterima KY sejak tahun 2025 lalu. Penanganan perkara dilakukan secara intensif mengingat terduga pelaku dijadwalkan akan memasuki masa pensiun pada bulan Mei 2026 mendatang, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, menjelaskan bahwa seluruh tahapan investigasi oleh jajaran komisioner telah mencapai titik akhir. Ia memastikan bahwa keputusan resmi sudah diambil oleh lembaga pengawas hakim tersebut untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

"Memang betul. Sudah diperiksa, hasil pemeriksaan sudah diputuskan oleh Komisioner KY. Hasil rekomendasinya telah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung) RI," kata Anita.

Mengenai status kepegawaian MH, pihak KY mendapatkan konfirmasi bahwa yang bersangkutan memang akan segera mengakhiri masa tugasnya. Informasi ini menjadi bagian dari latar belakang penanganan kasus yang tengah berjalan di internal KY.

"Menurut informasi yang kami terima, beliau (MH) hampir memasuki masa pensiun," terang Anita.

Meskipun proses pemeriksaan telah tuntas, KY memilih untuk menjaga kerahasiaan rincian kejadian dan materi sanksi yang diusulkan. Publik diminta menunggu langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Mahkamah Agung selaku eksekutor rekomendasi.

"Untuk isi rekomendasi, mohon maaf kami tidak bisa menyebarluaskan karena bersifat rahasia. Jadi bisa menunggu tindaklanjut MA," jelas Anita.