Kebijakan besar kadang datang terlambat, tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Pada 14 April 2026, Kementerian Kesehatan (2026) menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji. Indonesia kini resmi memasuki era pelabelan gizi wajib, sebuah langkah yang sudah lama dinantikan.
Angka kematian akibat penyakit tidak menular (PTM) sudah cukup berbicara sendiri. Riset Kesehatan Dasar (2023) mencatat bahwa lebih dari 70 persen kematian di Indonesia disebabkan oleh PTM, dengan kasus diabetes yang meningkat dua kali lipat dalam 20 tahun terakhir dan hipertensi yang dialami satu dari tiga orang dewasa. Lebih mengkhawatirkan lagi, pada 2024 Indonesia diperkirakan memiliki lebih dari 20 juta penderita diabetes melitus dan masuk dalam lima besar dunia dengan jumlah kasus tertinggi (Kementerian Kesehatan RI, 2024). Di balik angka-angka itu, ada pola makan yang tidak terkendali. Dan di situlah Nutri-Level masuk.
Apa Itu Nutri-Level, dan dari Mana Asalnya?
Diet Partner (2025) menjelaskan bahwa Nutri-Level Indonesia menyerupai model Nutri-Grade dari Singapura dan Nutri-Score dari Eropa, yakni mengkategorikan produk pangan olahan ke dalam empat tingkat (A, B, C, D) berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), dengan Level A menandakan kandungan GGL paling rendah. Secara visual, BPOM (2026) menetapkan label A menggunakan warna hijau tua dan label B berwarna hijau muda.
Inspirasi dari Eropa bukan tanpa alasan. Nutri-Score telah diterapkan di Prancis, Belgia, Belanda, Jerman, Spanyol, dan beberapa negara Uni Eropa lainnya dengan bukti ilmiah yang kuat. Egnell et al. (2020) menemukan bahwa dibandingkan sistem Reference Intakes, Nutri-Score adalah sistem pelabelan paling efektif dalam membantu konsumen mengidentifikasi kualitas gizi makanan di 12 negara Eropa, dengan odds ratio 3,23 (p < 0,0001). Selain itu, Santos et al. (2020) melaporkan bahwa Nutri-Score terbukti mempercepat proses pengambilan keputusan saat berbelanja, dan konsumen bersedia membayar rata-rata 13% lebih tinggi untuk produk berlabel A.
Indonesia Tidak Meniru Mentah-Mentah
Yang menarik, pemerintah Indonesia tidak sekadar mengimpor sistem Eropa. Pemerintah Republik Indonesia (2024) melalui PP Nomor 28 Tahun 2024, turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, menjadikan pengendalian konsumsi GGL sebagai strategi utama penanggulangan PTM. BPOM (2024) bahkan mencatat bahwa upaya pelabelan gizi sudah dimulai jauh sebelum regulasi ini, yakni melalui Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Nutri-Level dengan demikian bukan kebijakan baru yang lahir dari kevakuman, melainkan kelanjutan dari proses panjang yang sudah dirintis.
Soal implementasi, pemerintah memilih pendekatan bertahap yang realistis. Disway.id (2026) melaporkan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pelabelan A-D ini akan menyasar pelaku usaha restoran besar dan industri skala besar terlebih dahulu, sementara pelaku UMKM masih diberi kelonggaran dengan penekanan pada edukasi publik, bukan penegakan kaku.
Tantangan yang Tidak Boleh Diabaikan
Kebijakan ini bukan tanpa risiko. Pengalaman Eropa menunjukkan bahwa beberapa produk ultra-terproses bisa mendapatkan skor yang baik meskipun mengandung bahan kimia tambahan yang berlebihan (Netter, 2025). Artinya, label A bukan jaminan makanan sehat secara menyeluruh. Senada dengan itu, Food Review Indonesia (2023) mengingatkan bahwa sistem pelabelan yang bersifat sukarela atau tidak merata penerapannya akan mengurangi dampak keseluruhan kebijakan ini.
Komunikasi adalah Kunci
Label hanyalah titik awal. Studi lintas negara di Eropa menunjukkan bahwa konsumen menerima Nutri-Score lebih baik dibandingkan sistem pelabelan lainnya setelah kampanye komunikasi publik yang masif dan konsisten selama bertahun-tahun (Egnell et al., 2020). Indonesia perlu belajar dari proses itu, bukan hanya mengadopsi formatnya.
Nutri-Level bisa menjadi alat komunikasi kesehatan yang kuat, tetapi ia membutuhkan ekosistem pendukung: kampanye publik yang kreatif, literasi gizi di sekolah, dan kemitraan dengan media. Tanpa itu, label seindah apapun hanya akan menjadi stiker yang tidak dibaca. Indonesia sudah mengambil langkah yang benar. Pertanyaannya sekarang bukan apakah kebijakan ini perlu, melainkan seberapa serius kita akan menjalankannya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·