Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu menggelar razia ke kamar-kamar narapidana. Razia dilakukan untuk memerangi peredaran barang terlarang di dalam sel.
Kalapas Kelas IIB Indramayu, Feri Berthoni, mengatakan akan menegaskan status Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba) di dalam lapas.
"Hari ini Lapas Kelas IIB Indramayu melaksanakan ikrar pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan," ujar Feri, Jumat (8/5/2026).
Razia ini juga melibatkan instansi terkait lainnya, mulai dari TNI, Polri, hingga Badan Narkotika Nasional Kabupaten.
Dalam razia yang menyisir berbagai blok hunian, petugas menemukan beragam benda terlarang mulai dari piring hingga alat komunikasi.
"Dari hasil razia gabungan seperti dilihat kembali, ini adalah alat-alat atau barang-barang yang berpotensi melanggar aturan tata tertib. Kami tidak ada menutupi apa yang didapat, diperlihatkan di sini seperti piring, ada juga alat komunikasi," ungkap Feri.
Terkait temuan ponsel, Feri mengakui hal tersebut menjadi alarm bagi sistem pengamanan di pintu masuk.
"Tentunya ini menjadi bahan atau masukan evaluasi bagi kita bahwa masih ada barang-barang terlarang termasuk handphone. Tentunya perlu kita kaji lagi dari masuknya dari mana, bagaimana kita melaksanakan penggeledahan barang maupun badan, baik petugas, warga binaan, ataupun dari tamu kunjungan," tambahnya.
Selain alat elektronik, petugas juga menertibkan penyimpanan obat-obatan di kamar hunian yang tidak sesuai prosedur.
Feri menjelaskan, setiap obat yang beredar di dalam kamar tanpa pengawasan klinik akan disita untuk mencegah penyalahgunaan.
"Obat-obatan ini berarti keberadaannya di kamar tanpa resep dokter, berarti ini menyalahi aturan makanya kita ambil. Karena pemberian obat kepada warga binaan itu harus sepengetahuan dokter. Pemberiannya diatur melalui klinik dan diberikan per hari, jadi tidak serta-merta di kamar ada langsung satu strip atau satu lusin," jelasnya.
Meskipun razia dilakukan dengan ketat, Feri menegaskan, Lapas tetap menjamin hak-hak kemanusiaan para warga binaan, terutama dalam hal komunikasi dengan keluarga.
"Hak komunikasi tetap ada dan dijamin oleh Undang-Undang, namun sarananya diatur melalui Wartelsuspas (Wartel Khusus Pemasyarakatan). Di Lapas Indramayu ada di tiga titik, di Blok A, Blok C dan B, serta Blok Wanita. Kurang lebih ada 13 alat sarana komunikasi untuk menjamin hak tersebut," tutur Feri.
Di sisi kesehatan, Feri memastikan bahwa koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat terus berjalan, termasuk pemeriksaan rutin penyakit menular seperti TB.
"Warga binaan yang berpotensi tertular TB, dahaknya diambil dan dikirim ke Puskesmas agar kita dapat segera menindaklanjutinya," tutupnya.
Dari hasil tes urine yang digelar, tak ditemukan adanya napi yang menggunakan narkoba.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·