Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Elva Farhi Qolbina mendorong penguatan perlindungan perempuan di Jakarta melalui layanan penanganan kekerasan berbasis teknologi yang siaga 24 jam serta pemberdayaan bagi perempuan kepala keluarga dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan perempuan.
Melalui Raperda tersebut, dia mendorong agar layanan perlindungan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat dibuka selama 24 jam dengan berbasis teknologi.
“Melalui Raperda ini, kami mendorong layanan perlindungan 24 jam berbasis teknologi satu pintu, satu sentuhan, dari pengelolaan kasus sampai memfasilitasi kebutuhan korban, karena jam kerja keadilan tidak mengenal jam kantor,” kata Elva dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Tak hanya itu, dia juga mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggung biaya visum bagi perempuan korban kekerasan.
Elva menilai pemerintah daerah perlu hadir untuk memberi fasilitas layanan penanganan kasus secara cuma-cuma atau pro bono bagi perempuan korban kekerasan.
Dalam rapat tersebut, dia juga membahas terkait kekerasan online yang kerap dialami oleh perempuan. Menurut dia, ada 981 kasus kekerasan berbasis gender secara online yang terlapor.
Baca juga: PKK DKI tekankan pemberdayaan perempuan harus dilakukan menyeluruh
Dia pun menilai kemajuan teknologi kini dapat mempercepat perkembangan pola kekerasan tersebut. Sehingga Raperda itu harus hadir guna memberikan perlindungan bagi kaum perempuan.
Lebih lanjut, Elva turut menyoroti Jakarta sebagai provinsi dengan persentase perempuan kepala keluarga tunggal tertinggi di Indonesia, yang mencapai mencapai 62,09 persen.
Menurut dia, kaum perempuan itu harus dibantu oleh pemerintah melalui Raperda tersebut. Untuk itu, dia mendorong tersedianya daycare yang terjangkau, layanan psikologis gratis serta beasiswa khusus bagi perempuan kepala keluarga.
“Bukan sekadar bantuan finansial, tapi juga instrumen pemberdayaan untuk peningkatan keterampilan, kemandirian, dan daya saing di pasar kerja,” ungkap Elva.
Tak berhenti sampai di situ, dia juga membahas maraknya kasus pelecehan terhadap perempuan di berbagai lokasi, mulai dari tempat umum hingga transportasi publik.
Maka dari itu, dia menegaskan Raperda tersebut harus menjamin desain ruang publik yang gender responsif, dilengkapi dengan penerangan yang cukup, sistem keamanan yang sigap, serta fasilitas pendukung yang layak dan aman bagi perempuan.
Baca juga: DKI ingatkan "daycare" agar terus tingkatkan kapasitas pengasuh
Baca juga: Pemkot dan DPRD ajak perempuan lebih siap jaga ketahanan pangan
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·