Legislator: Kasus Daycare Aceh jadi alarm keras perlindungan anak

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah menyebut bahwa Daycare Baby Preneur belum mengantongi izin operasional

Pamekasan (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari menyatakan, kasus penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan di tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur di Banda Aceh menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh penyelenggara layanan penitipan anak.

"Kekerasan terhadap anak, terlebih di tempat yang semestinya menjadi ruang aman, tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Daycare seharusnya menjadi tempat orang tua menitipkan kepercayaan, bukan menitipkan kecemasan. Anak-anak yang masih sangat kecil belum mampu membela diri. Karena itu negara, pemerintah daerah, pengelola lembaga, dan masyarakat harus hadir memastikan mereka benar-benar terlindungi,” katanya kepada wartawan seusai menghadiri acara Forum Keuangan Haji di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.

Legislator perempuan asal daerah pemilihan (Dapil) XI Madura ini menilai kasus di Aceh tidak boleh berhenti hanya pada penindakan terhadap pelaku.

"Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, standar operasional, kompetensi pengasuh, mekanisme pengawasan, serta akses orang tua terhadap kondisi anak selama berada di tempat penitipan," katanya.

Baca juga: IDAI dorong daycare patuhi regulasi penyelenggaraan PAUD

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah menyebut bahwa Daycare Baby Preneur belum mengantongi izin operasional.

Karena itu, sambung Ansari, penutupan lembaga tersebut dinilai menjadi langkah penting agar tidak ada lagi layanan penitipan anak yang berjalan tanpa pengawasan dan standar yang jelas.

Wakil rakyat dari kaum perempuan ini juga menyebutkan, bahwa temuan Daycare tidak berizin harus menjadi perhatian serius semua daerah. Ia mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan ulang seluruh layanan penitipan anak, termasuk memeriksa legalitas, jumlah tenaga pengasuh, latar belakang Sumber Daya Manusia, standar keamanan ruang, serta prosedur penanganan anak.

"Jangan sampai Daycare tumbuh tanpa pengawasan. Kita tidak anti terhadap layanan penitipan anak, karena banyak orang tua memang membutuhkan. Tetapi setiap lembaga yang mengasuh anak wajib memenuhi standar. Pengasuh anak bukan hanya butuh tenaga, tetapi juga pengetahuan, kesabaran, empati, dan tanggung jawab moral,” kata politikus asal Kabupaten Pamekasan ini.

Ansari juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama pemerintah daerah memperkuat koordinasi pengawasan.

Menurutnya, layanan pengasuhan anak harus diawasi lintas sektor, mulai dari aspek perlindungan anak, pendidikan, sosial, kesehatan, hingga perizinan.

Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan korban. Selain penegakan hukum, keluarga korban juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis agar dampak kekerasan tidak meninggalkan trauma berkepanjangan.

“Anak-anak adalah amanah. Mereka tidak boleh menjadi korban kelalaian sistem, lemahnya pengawasan, atau buruknya tata kelola lembaga. Kasus ini harus menjadi pelajaran nasional bahwa perlindungan anak tidak boleh hanya indah di atas kertas, tetapi harus nyata dalam praktik sehari-hari," katanya.

Baca juga: DIY pastikan penanganan optimal bagi anak dan orang tua korban daycare

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.