Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/4/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul mandeknya penyidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dilansir dari Kompas, pihak kuasa hukum menilai kepolisian tidak menunjukkan kemajuan signifikan dalam menangani perkara tersebut. Upaya pendaftaran permohonan ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan keberlanjutan proses hukum yang dianggap mengalami kebuntuan.
"Pada hari ini, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini," kata Alif Fauzi Nurwidiastomo, Kuasa hukum Andrie Yunus.
Penegasan tersebut disampaikan Alif saat berada di PN Jakarta Selatan guna merespons ketidakjelasan status hukum kliennya. Ia menyoroti langkah penyidik yang telah menyerahkan berkas kepada instansi lain tanpa adanya kejelasan penghentian penyidikan di kepolisian.
"Informasi terakhir, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan atau melakukan penyerahan berkas perkara dan juga barang bukti kepada penyidik di Puspom TNI," kata Alif.
Alif berpendapat bahwa secara hukum, penanganan kasus seharusnya tetap berada di bawah wewenang peradilan umum atau melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan warga sipil. Pelimpahan berkas antarinstansi tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP.
Selain mempersoalkan prosedur pelimpahan, pihak TAUD juga secara tegas menyatakan keberatan atas potensi penyelesaian perkara melalui pengadilan militer secara tertutup bagi publik sipil. Alif menduga jumlah pelaku yang terlibat jauh lebih banyak daripada jumlah yang saat ini sedang diproses.
“Kami meyakini ini tidak murni hanya dilakukan oleh empat orang yang sekarang disidangkan. Temuan kami ada 16 pelaku di lapangan, belum termasuk aktor intelektual atau kemungkinan pelaku sipil," kata Alif.
Gugatan praperadilan ini menjadi desakan resmi agar penyidik kepolisian tetap melanjutkan tanggung jawab penyidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pihak pemohon menunggu jadwal persidangan perdana di PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·