Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak pemerintah untuk segera mengakui peran dan hak masyarakat adat, khususnya perempuan adat, pada Kamis (16/4/2026). Langkah ini dinilai krusial guna memperkuat ketahanan bangsa dalam menghadapi ancaman krisis iklim dan pangan di masa depan.
Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Perempuan Adat Nusantara yang jatuh setiap 16 April. Dilansir dari Detikcom, momentum ini merujuk pada berdirinya Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) di Halmahera Utara pada tahun 2012.
Lestari menekankan bahwa pengakuan hak masyarakat adat merupakan strategi penting untuk mempercepat pembangunan nasional. Menurutnya, perempuan adat memiliki pengetahuan mendalam mengenai pengelolaan hutan, pangan, dan budaya yang selama ini sering terabaikan oleh negara.
"Pengetahuan perempuan adat tentang hutan, pangan, dan budaya kerap terabaikan negara. Padahal, mereka adalah garda terdepan dalam menghadapi ancaman dampak krisis iklim dan krisis pangan di masa datang," kata Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI.
Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), populasi masyarakat adat di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 70 juta jiwa. Meskipun wilayah adat yang terpetakan mencapai 33,6 juta hektare, terdapat tumpang tindih konsesi lahan seluas 8,5 juta hektare dengan sektor tambang dan migas.
Lestari juga menyoroti lambatnya payung hukum bagi masyarakat adat, di mana Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat telah dibahas selama 16 tahun namun belum kunjung disahkan. Ia menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan bagi seluruh warga sesuai amanat konstitusi.
Pengakuan terhadap kearifan lokal dianggap sebagai solusi nyata dalam menangani isu global yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan teknologi. Saat ini, masyarakat adat masih menantikan kepastian hukum atas wilayah dan hak-hak dasar mereka yang terus terancam oleh eksploitasi industri.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·