Lindungi harimau, BKSDA Sumbar larang pasang jerat di sekitar kebun

Sedang Trending 55 menit yang lalu
Apabila telah terpasang, segera dicabut karena berisiko terhadap satwa dilindungi berupa Harimau Sumatra, Beruang Madu, dan lainnya

Lubuk Basung (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan jerat rattus, sling atau kawat baja di sekitar kebun masyarakat dalam pengendalian hama babi hutan karena berisiko terhadap satwa dilindungi Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae).

"Apabila telah terpasang, segera dicabut karena berisiko terhadap satwa dilindungi berupa Harimau Sumatra, Beruang Madu, dan lainnya," kata Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Selasa.

Ia mengatakan larangan itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelarangan Penggunaan Jerat Rattus Pasaman, Jerat Berbahaya Sling atau Kawat Baja untuk Pengendalian Hama Babi Hutan.

SE tersebut, lanjutnya, untuk melindungi keanekaragaman hayati dan pencegahan kematian satwa liar dilindungi, khususnya Harimau Sumatera, Beruang Madu, dan satwa lainnya, akibat penggunaan jerat berbahaya.

Baca juga: BKSDA Sumbar evakuasi harimau masuk kandang jebak di Agam

"Kami bakal menyosialisasikan surat edaran tersebut ke masyarakat melalui pemerintah nagari atau desa. Surat edaran itu keluar setelah harimau terkena jerat di Pasaman, Kamis 21 Mei lalu," katanya.

Menurutnya, surat edaran tersebut dikeluarkan dengan tujuan mencegah kematian dan luka pada satwa dilindungi akibat kena jerat, mengurangi praktek pemburuan, dan perangkat yang tidak selektif.

BKSDA Sumbar juga mendorong metode pengendalian hama babi hutan yang aman dan ramah lingkungan. Setelah itu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan satwa liar dan ekosistem hutan.

Untuk itu setiap orang dilarang membuat, memasang, memiliki, memperjualbelikan atau menggunakan jerat berbahaya berupa sling atau kawat baja, untuk menangkap satwa liar.

Baca juga: BKSDA Sumbar evakuasi harimau terjerat di Pasaman

Selain itu menggunakan jerat Rattus Pasaman di kawasan hutan, perkebunan, ladang, dan wilayah penyanggah habitat satwa liar. Kemudian memasang jerat di jalur lintas satwa liar, kawasan konservasi, hutan lindung, maupun areal yang diketahui habitat harimau dan satwa dilindungi lainnya, serta melakukan pembiaran terhadap jerat aktif yang berpotensi melukai atau membunuh satwa liar.

"Kami bersama aparat penegak hukum bakal melakukan patroli dan operasi penertiban, penyitaan jerat ilegal, penegakan hukum terhadap pelanggan yang ditemukan," katanya

Ini berdasarkan Undangan-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 21 berbunyi setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan atau memperdagangkan satwa dilindungi. Pengguna jerat yang mengakibatkan kematian atau luka pada satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pelaku dapat dikenakan pidana penjara, denda, penyitaan alat penghentian kegiatan, serta sanksi administrasi lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya menegaskan.

Baca juga: BKSDA Sumbar siapkan opsi tembak bius evakuasi harimau sumatra

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.