Lita Gading Bantah Bully Anak Ahmad Dhani!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Psikolog Lita Gading, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan yang dilayangkan musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan unggahan video di media sosial Lita Gading, yang diduga mengandung unsur perundungan terhadap anak Ahmad Dhani. Namun, pihak Lita Gading dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan konten tersebut murni merupakan bentuk edukasi publik.

Kuasa hukum Lita Gading, Noverianus Samosir, menjelaskan kehadiran kliennya adalah untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi terlapor. Menurutnya, ada kesalahpahaman besar dalam menangkap pesan yang disampaikan oleh Lita dalam kontennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lita Gading sebagai klien kita, dia hanya mengedukasi, bahkan membentengi anak tersebut. Kemudian ada permasalahan, diberikan pemahaman, diberikan edukasi, diberikan solusi," kata Noverianus Samosir di Polda Metro Jaya, Selasa (12/5/2026).

Dalam penjelasannya, Lita Gading mengeklaim, tidak memiliki niat untuk melakukan perundungan terhadap SA, anak Ahmad Dhani yang menjadi objek dalam laporan tersebut.

Ia justru merasa perlu muncul karena, melihat banyaknya komentar negatif dari netizen yang menyerang SA. Lita Gading menyebut, perannya adalah sebagai penengah yang memberikan pandangan secara keilmuan psikologi.

"Di dalam postingan saya itu banyak yang menghujat dia gitu. Yang menghujat itu bukan saya, tapi netizen gitu aja sih sebenarnya," jelas Lita Gading.

Lita Gading sebagai psikolog merasa memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Ia menegaskan, segala aktivitas di media sosial selama ini selalu berlandaskan pada latar belakang pendidikannya.

"Masih dong (aktif mengedukasi), karena kan memang saya S3 psikologi itu memang ujung-ujungnya kan untuk mengedukasi. Dan ya kita edukasi publik lah, kita pro rakyat. Jadi, apapun itu ya kita harus memikirkan kepentingan rakyat yang terintimidasi," ujar Lita Gading.

Tim kuasa hukum lainnya, Christian Adrianus Sihite, menambahkan dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan mengenai izin penggunaan foto atau video yang diunggah kembali oleh Lita Gading.

Pihaknya berargumen materi tersebut sudah menjadi konsumsi publik dan viral di berbagai media, sehingga tidak masuk dalam unsur pidana pencemaran nama baik ataupun perundungan.

"Di sini menurut kami tidak masuk unsur. Tidak ada di sini unsur pencemaran nama baik, pembully-an, bahkan melindungi. Sebenarnya Mbak Lita Gading sedang melakukan perlindungan anak," pungkas Christian Adrianus Sihite.


(ahs/wes)