LMKN tetapkan skema baru distribusi royalti musik periode 2026

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan kebijakan baru, terkait pembagian dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik untuk periode 2026 untuk menjawab tantangan distribusi royalti, yang selama ini masih menghadapi kendala data penggunaan musik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta mendapatkan haknya secara adil. Dengan pendekatan berbasis data dan skema pelengkap seperti Unlogged Performance Allocation (UPA), distribusi royalti menjadi lebih proporsional dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa.

Dalam formulasi terbaru, LMKN membagi mekanisme distribusi menjadi dua kategori, yakni berbasis data penggunaan lagu (log sheet) dan tanpa data (non-log sheet). Untuk pengguna yang menyerahkan data, royalti akan dibagikan langsung sesuai penggunaan. Sementara bagi yang tidak, digunakan pendekatan alternatif seperti sampling, proxy, dan UPA.

Baca juga: LMKN buka suara soal polemik royalti musik dangdut

UPA merupakan skema distribusi pelengkap, untuk menjaga keseimbangan di tengah keterbatasan data. Namun, LMKN menetapkan batasan, bahwa anggota yang selama dua periode berturut-turut hanya menerima UPA tanpa distribusi berbasis data, tidak akan lagi berhak menerima UPA pada periode berikutnya.

Selain itu, pembagian royalti juga ditentukan berdasarkan porsi masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang dihitung dari kontribusi tarif royalti berbagai kategori pengguna komersial.

Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menekankan pentingnya transparansi dalam sistem baru ini. Menurutnya, kualitas data menjadi kunci utama dalam menentukan besaran royalti yang diterima para pelaku industri musik.

Baca juga: RI minta standardisasi global dalam pengelolaan royalti musik dan lagu

“Ke depan, kami mendorong seluruh pengguna musik untuk lebih disiplin dalam menyampaikan data penggunaan lagu. Semakin akurat datanya, semakin tepat pula distribusi yang dilakukan. Ini adalah langkah menuju sistem yang lebih transparan dan berkeadilan,” kata Marcell Siahaan.

Kebijakan baru ini merupakan hasil pembahasan bersama antara LMKN dan LMK, pada 15 April 2026, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Baca juga: Menteri Hukum ungkap ketimpangan pembayaran royalti platform digital

Baca juga: Menteri Hukum tegaskan keadilan distribusi royalti di ASEAN CMO Bali

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.