LPSK Temui Keluarga Korban Kekerasan Daycare Little Aresha

Sedang Trending 1 jam yang lalu

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui keluarga korban kekerasan terhadap anak oleh daycare atau fasilitas penitipan anak Little Aresha di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada hari ini Rabu, 29 April 2026. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati turun langsung ke Yogyakarta hari ini. 

Sri akan menyampaikan perkembangan perihal perlindungan dari LPSK bagi korban dan keluarga setelah mereka bertemu. “Saya akan bertemu dengan keluarga (korban) di Yogyakarta,” katanya saat dihubungi Tempo pada Rabu. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota atau Polresta Yogyakarta menggerebek dan menyegel daycare Little Aresha pada Jumat, 24 April 2026. Ketika digerebek, ditemukan bahwa anak-anak dalam kondisi diikat dan tanpa pakaian. Mereka hanya dipakaikan popok, lalu diikat di bagian tangan, kaki, atau badannya. 

Polisi mencatat total ada 103 anak pernah dititipkan di daycare tersebut. Dari jumlah itu, polisi memverifikasi 53 anak mengalami kekerasan fisik dan verbal.

Kepolisian juga telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini. Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Eva Guna Pandia mengatakan penggerebekan daycare bermula dari laporan mantan karyawan yang mengaku menyaksikan langsung praktik pengasuhan tidak manusiawi di tempat tersebut. 

“Awalnya dari karyawannya melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi,” kata Eva pada Sabtu, 25 April 2026.

Ia merasa perlakuan tersebut bertentangan dengan hati nuraninya karena melihat anak-anak mengalami penganiayaan dan penelantaran. “Sehingga akhirnya karyawan itu memilih mengundurkan diri dan melapor,” ujar Eva.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Rizky Adrian menambahkan, rentang usia korban sangat rentan. Mulai dari bayi berusia 0 hingga 3 bulan sampai balita di bawah usia 2 tahun.

Berdasarkan masa kerja para pengasuh yang telah lebih dari satu tahun, polisi menduga kekerasan itu telah berlangsung lama. Selain dugaan kekerasan, Adrian menyebutkan bahwa kondisi penampungan di Little Aresha sangat tidak layak. Di tempat itu terdapat tiga kamar berukuran sekitar 3 x 3 meter persegi, namun setiap kamar diisi hingga 20 anak.

“Ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah tapi dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” ujarnya.

Temuan medis menunjukkan pola luka berupa kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung, hingga luka di bagian bibir. Mayoritas anak juga terkonfirmasi menderita pneumonia atau infeksi paru-paru.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta Retnaningtyas menyebutkan daycare tersebut tak mengantongi izin. Polisi telah memasang garis polisi di area depan Little Aresha dan menghentikan seluruh kegiatan operasional tempat penitipan anak itu.

Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini.