Mahkamah Agung (MA) menyatakan orang yang punya kepentingan hukum terhadap sebuah rekaman CCTV berhak untuk mendapatkan rekamannya.
Hal itu ditegaskan MA lewat putusan kasasi nomor 31 K/PID.SUS/2017 dengan terdakwa seorang wiraswasta, Ita Suaria Diberty. Putusan itu diketok pada Selasa (18/7/2017) oleh majelis hakim yang diketuai Suhadi didampingi Desnayeti dan Maruap Dohmatiga Pasaribu selaku hakim anggota.
"Bahwa mengenai konten hasil rekaman CCTV apabila terdapat kepentingan hukum seseorang terhadap CCTV tersebut, maka orang tersebut berhak memperolehnya," demikian pertimbangan putusan tersebut, dikutip Kamis (7/5).
Awal Mula Kasus
Dalam dakwaan, kasus bermula pada 17 Mei 2013 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Ita datang menemani kakaknya, Denis, yang sedang melakukan mediasi karena diduga melakukan penipuan terhadap seseorang bernama Stance Angelly. Pertemuan itu berlangsung di kantor Stance di kawasan Jakarta Pusat.
Namun hingga dini hari, mediasi tersebut buntu. Stance kemudian memutuskan untuk melaporkan Denis ke Polsek Metro Tanah Abang, sementara Ita kembali ke rumahnya.
Selang beberapa waktu, Ita menelepon salah satu rekan Stance, Agus Susianto. Ita menyampaikan ponsel iPhone 5 dan Blackberry Dakota miliknya tertinggal di ruang kerja Stance. Stance yang mendengar hal itu meminta Ita untuk datang langsung mencarinya.
Ita pun langsung kembali ke kantor Stance untuk mencari ponselnya. Beberapa cara sudah dicoba untuk mencari, namun hasilnya masih nihil.
Singkat cerita, pada Kamis 23 Mei 2013, Ita kembali datang ke kantor Stance. Saat itu, Stance sedang tak ada di kantor, hanya ada Agus Susianto di sana. Ita lalu meminta agar CCTV di ruang kerja Stance diperlihatkan pada saat malam ponselnya hilang.
Agus kemudian membuka rekaman CCTV. Ternyata, dalam rekaman CCTV terungkap ponsel milik Ita diambil oleh Stance. Ita kemudian merekam tayangan CCTV tersebut menggunakan ponsel rekannya.
Namun Stance malah melaporkan Ita ke polisi karena dinilai telah melakukan akses ilegal terhadap CCTV di kantornya. Namun akhirnya, Ita divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dakwaannya tak terbukti.
Jaksa sempat mengajukan kasasi kasus ini ke MA. Namun, MA menolak kasasi itu. Hakim menilai, apa yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama sudah tepat.
Dalam pertimbangannya, Hakim merujuk keterangan ahli hukum telematika dari UI Edmon Makarim yang menilai perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dakwaan. Sebab, Ita hanya merekam, tidak memindahkan data aslinya dari rekaman CCTV.
"Terdakwa belum bisa dikatakan memindahkan informasi elektronik karena original datanya tidak berpindah, kalau orang merekam dengan handphone menjepret sendiri berarti hanya merekam parsial/sebagian saja," keterangan putusan kasasi.
Beranjak dari hal tersebut, MA kemudian menyinggung bahwa bila ada orang yang berkepentingan hukum terhadap sebuah rekaman CCTV, maka orang tersebut berhak mendapat rekamannya.
"Bahwa mengenai konten hasil rekaman CCTV apabila terdapat kepentingan hukum seseorang terhadap CCTV tersebut, maka orang tersebut berhak memperolehnya," bunyi pertimbangan Hakim.
"Bahwa kepentingan hukum Terdakwa dalam kasus a quo adalah mencari handphone-nya yang hilang demi menegakkan haknya, sedang kepentingan hukum saksi Agus Susianto mau membantu Terdakwa membuka rekaman CCTV agar dia bisa terhindar dari kecurigaan Terdakwa bahwa ia telah mengambil handphone Terdakwa," papar Hakim.
"Bahwa di sisi lain korban Stance Angelly merasa keberatan dibukanya rekaman CCTV karena akan terbuka adegannya telah mengambil handphone Terdakwa, yang terlihat kedua handphone Terdakwa dimasukkan ke dalam tasnya," sambung Hakim.
Kata Pakar Hukum
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan memang siapa pun yang memiliki kepentingan berhak untuk mendapatkan rekaman CCTV yang dia perlukan.
"Ya, siapa pun yang berkepentingan melihat situasi di mana ada barangnya yang hilang itu sah-sah saja, sepanjang minta izin pada operatornya untuk melihat itu. Apalagi disertai surat keterangan hilang dari polisi, maka operator harus mengizinkan," kata Fickar kepada wartawan.
"Demikian juga jika rekaman CCTV itu bisa diakses melalui alat atau internet misalnya, sepanjang berkaitan dengan kepentingannya mencari barang miliknya juga sah-sah saja," sambung dia.
Fickar menjelaskan, hal ini akan menjadi masalah jika orang tersebut tidak punya kepentingan dan pencarian CCTV itu diperlukan untuk suatu hal jahat.
"Kecuali dia tidak punya kepentingan dan ada niat jahat (mens rea) menggunakan rekaman itu untuk maksud lain (jahat) atau sama sekali tidak berkaitan dengan barang miliknya," tuturnya.
Pandangan senada juga diutarakan pakar hukum pidana Universitas Islam Al-Azhar, Suparji Ahmad. Dia menilai, seseorang yang punya kepentingan berhak mendapat rekaman CCTV.
"Ya berhak, tapi harus sesuai prosedur. Misalnya seizin yang memiliki kewenangan terhadap CCTV atau melalui bantuan APH," ujar Suparji.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·