Mahasiswa Untan Edit Foto Teman Jadi Konten Deepfake Tak Senonoh

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Seorang mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial RY, terlibat kasus hukum setelah kedapatan memanipulasi foto rekan-rekannya menggunakan teknologi deepfake menjadi konten tidak senonoh.

Insiden ini menarik perhatian serius dari Komisi I DPR RI yang mendesak agar pelaku diberikan sanksi hukum yang berat guna memberikan efek jera terhadap kejahatan digital berbasis gender.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono Suratto, menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) untuk menciptakan konten eksploitasi seksual harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Pelaku penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat maupun menyebarkan konten manipulatif bernuansa seksual harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui UU TPKS, UU ITE, maupun aturan pidana lain yang relevan. Negara tidak boleh kalah dengan perkembangan modus kejahatan digital," ujar Anton dikutip dari Detikcom.

Anton menyatakan keprihatinan mendalam karena teknologi tersebut menjadi ancaman nyata bagi privasi dan martabat korban, serta berdampak buruk pada kesehatan psikologis mereka.

"Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa, karena telah masuk ke ranah pelecehan seksual berbasis elektronik dan dapat menimbulkan dampak sosial yang sangat luas bagi para korban, khususnya perempuan," kata Anton.

Legislator tersebut mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperketat pengawasan terhadap platform maupun aplikasi berbasis AI yang rentan disalahgunakan untuk melanggar hukum.

Ia menyoroti program SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten) milik Komdigi yang harus dioptimalkan untuk memutus akses platform yang terindikasi memfasilitasi pembuatan konten deepfake vulgar.

"Komdigi juga perlu lebih aktif dan responsif dalam melakukan patroli siber serta penegakan kepatuhan terhadap platform digital agar ruang digital kita tetap sehat dan aman," sambungnya.

Anton juga meminta ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi bagi penyedia layanan elektronik yang mengabaikan kewajiban moderasi konten hanya demi mengejar keuntungan finansial semata.

"Jangan sampai platform hanya mengejar keuntungan dan pertumbuhan pengguna, tetapi mengabaikan perlindungan masyarakat dari kejahatan digital dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Ketegasan negara diperlukan agar seluruh platform memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga keamanan ruang digital nasional," imbuhnya.

Selain penegakan hukum, ia berharap adanya penguatan literasi digital agar masyarakat memahami bahaya penyalahgunaan AI serta menggunakan teknologi untuk kemajuan bangsa, bukan sebagai alat intimidasi.

Berdasarkan laporan dari detikKalimantan, kasus ini terungkap ketika pelaku sedang mengikuti kegiatan praktikum mata kuliah Sistematika Mikroba di kampusnya pada pekan lalu.

Salah satu korban berinisial S menceritakan bahwa rahasia RY terbongkar saat seorang rekan meminjam ponsel pelaku untuk keperluan dokumentasi kegiatan praktikum tersebut.

Saat memeriksa galeri foto untuk mengecek hasil potret praktikum, rekan tersebut menemukan tumpukan foto perempuan yang mereka kenal dalam kondisi tidak senonoh akibat manipulasi digital.

"Pas buka galeri, temannya heran kok banyak muka orang yang dia kenal. Pas dicek ternyata banyak sekali foto-foto tidak senonoh yang sudah diedit pelaku," katanya.

Kabar mengenai temuan foto-foto tersebut kemudian menyebar cepat di lingkungan kampus melalui media sosial serta grup percakapan mahasiswa beberapa hari setelah kejadian.

S mengungkapkan bahwa korban dari aksi RY mencakup teman SMA hingga rekan satu jurusan di perkuliahan, bahkan terdapat foto pacar pelaku yang dimanipulasi sedemikian rupa.

Langkah Tegas Universitas Tanjungpura

Pihak Universitas Tanjungpura melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) mengonfirmasi bahwa kasus ini telah masuk dalam tahap penanganan resmi.

Ketua Satgas PPKPT Untan, Emilya Kalsum, memastikan bahwa proses investigasi sedang berjalan untuk menindaklanjuti laporan penyalahgunaan teknologi tersebut.

"Sudah ditangani dan sedang dalam proses," kata Ketua Satgas PPKPT Untan, Emilya Kalsum.

Sebagai langkah awal, Satgas PPKPT telah berkoordinasi dengan pimpinan fakultas tempat RY bernaung untuk menonaktifkan status perkuliahan mahasiswa yang bersangkutan secara sementara.

Kebijakan ini diambil untuk menjamin kelancaran proses pemeriksaan sekaligus memastikan lingkungan kampus tetap menjadi ruang yang aman bagi para korban selama proses hukum berlangsung.

"Dalam rangka pelaksanaan proses investigasi serta penciptaan ruang aman bagi korban dan terlapor, Satgas PPKPT Untan telah memberikan arahan kepada pimpinan fakultas agar menghentikan sementara perkuliahan," kata Emilya.