Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Calon Anggota DPR Nonpartai Politik

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan oleh Prof M Havidz Aima pada Rabu (13/5/2026). Gugatan tersebut terkait keinginan pemohon agar individu di luar keanggotaan partai politik dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.

Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima melalui putusan nomor 109/PUU-XXIV/2026. Dilansir dari Detikcom, ketetapan ini membuat langkah Havidz untuk menempuh jalur independen dalam pemilu legislatif resmi terhenti di meja hijau.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan nomor 109/PUU-XXIV/2026 seperti dilihat dari situs resmi MK, Rabu (13/5/2026).

Havidz sebelumnya melayangkan gugatan terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 UU Pemilu. Dalam argumentasinya, ia menilai aturan tersebut membatasi hak warga negara nonpartai untuk berpartisipasi dalam representasi politik nasional dan merugikan kesempatan konstitusionalnya.

Namun, pihak MK menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat kejelasan. Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan catatan bahwa pemohon gagal menjelaskan pertentangan norma yang diuji terhadap UUD 1945 secara konkret.

"Sehingga terdapat ketidaksesuaian antara dalil permohonan dalam posita dengan petitum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a PMK 7 2025, selain itu petitum angka dua dan angka tiga merupakan rumusan petitum yang tidak lazim karena telah mencampur adukan pengaturan dua norma yang berbeda. Penggabungan rumusan kedua norma yang berbeda tersebut justru menunjukkan rumusan petitum yang kabur atau obscuur, terlebih petitum angka dua dan angka tiga tersebut memohon dua hal yang berbeda dan saling bertentangan satu sama lain tanpa diikuti alternatif yang logis dan rasional," kata Saldi.

Keputusan ini didasarkan pada adanya kontradiksi dalam poin-poin petitum yang diajukan. MK menganggap penggabungan dua norma yang berbeda tersebut menyebabkan permohonan menjadi tidak jelas atau kabur bagi majelis hakim.