Mahkamah Konstitusi menolak secara keseluruhan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada sidang yang digelar di Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Putusan ini menetapkan bahwa Jakarta tetap memegang status sebagai ibu kota negara hingga terbitnya keputusan presiden resmi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin langsung Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut. Hakim menegaskan bahwa tidak ada kekosongan hukum terkait status pusat pemerintahan Indonesia saat ini sebagaimana dikhawatirkan oleh pemohon.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam putusan yang ia bacakan.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Zulkifli yang mempersoalkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara aturan di UU IKN dengan UU Daerah Khusus Jakarta yang dianggap memicu ketidakpastian hukum mengenai kapan status Jakarta berakhir.
Mahkamah menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Daerah Khusus Jakarta tidak dapat dipisahkan dari Pasal 73 dalam undang-undang yang sama. Ketentuan tersebut mengatur bahwa status baru Jakarta hanya akan berlaku efektif setelah Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara ditandatangani.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Mahkamah Adies Kadir saat membacakan pertimbangan.
Berdasarkan catatan dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, lembaga peradilan ini menegaskan bahwa peran dan fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan tidak dalam kondisi menggantung. Seluruh mekanisme peralihan telah diatur secara konstitusional melalui sinkronisasi regulasi antara UU IKN dan UU DKJ.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·