Manajemen Indomaret Sepakat Bayar Upah Lembur Karyawan pada Libur Nasional

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Manajemen PT Indomarco Prismatama sepakat untuk membayarkan upah lembur bagi karyawannya yang tetap bekerja pada hari libur nasional tanggal 27 Mei 2026. Keputusan ini tercapai setelah Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi audiensi antara pihak manajemen dan serikat buruh pada Selasa, 26 Mei 2026.

Pertemuan yang menghasilkan lima poin kesepakatan tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Direktur Operasional PT Indomarco Prismatama Andreas Djajaputra, dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusnawan. Hasil kesepakatan tertuang dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh perwakilan buruh dan manajemen dengan disaksikan pejabat kementerian, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"PT Indomarco akan membayarkan upah lembur ya bagi pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026," ujar Afriansyah, dikutip dari keterangan video Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain pembayaran upah lembur, poin kesepakatan lain mengatur pendataan ulang kesediaan karyawan untuk bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026, yang akan dilakukan oleh HRD masing-masing cabang bersama serikat pekerja pada 28 hingga 30 Mei 2026. Pihak manajemen juga berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan intimidasi terhadap pekerja.

Manajemen perusahaan juga setuju untuk segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat buruh. Terakhir, manajemen memastikan tidak akan menjatuhkan sanksi apa pun serta tetap membayarkan upah bagi pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026.