Pemerintah mendirikan badan ekspor komoditas baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk memberantas praktik under invoicing yang memicu kebocoran pencatatan ekspor nasional. Langkah strategis ini diambil guna menyelamatkan potensi penerimaan negara dari manipulasi nilai komoditas ekspor.
Pembentukan BUMN khusus ini menjadi sorotan setelah akumulasi indikasi manipulasi nilai ekspor komoditas sumber daya alam sepanjang tahun 1991 hingga 2024 diprediksi mencapai 908 miliar dollar AS atau setara Rp 15.980,9 triliun, dilansir dari Money.
Direktur Kebijakan dan Program PT DSI, Prasasti Piter Abdullah memberikan penjelasan mengenai perilaku sejumlah pengusaha tambang yang dinilai tidak transparan dalam melaporkan volume produksi serta ekspor mereka.
"Jadi mereka (pengusaha) sudah punya kekayaan sebesar itu, mereka masih greedy," kata Policy and Program Director Prasasti Piter Abdullah.
Menurut Piter, selisih laporan nilai ekspor tersebut sengaja dilakukan oleh oknum eksportir secara sadar melalui manipulasi invoice penjualan ke perusahaan afiliasi di luar negeri.
"Kenapa itu bisa terjadi, itu dilakukan secara niat lho," imbuh Prasasti Piter Abdullah.
Piter menjabarkan contoh kasus ketika perusahaan tambang dalam negeri menjual komoditas ke perusahaan segrup di Singapura dengan harga separuh dari nilai pasar, yang kemudian dijual kembali ke negara tujuan akhir dengan harga normal.
"Ini yang namanya under invoice, secara bilateralnya sah itu dengan perusahaan yang ada di Singapura. Iya lah satu grup," ungkap Prasasti Piter Abdullah.
Skema penjualan tersebut berimbas langsung pada pemotongan kewajiban perpajakan serta royalti yang semestinya masuk ke kas negara.
"Jadi berapa kerugian kita, mulai dari royalti dapatnya sedikit, hak royalti itu hak rakyat Indonesia, hak negara kita. Pajaknya dicuri, biaya ekspornya dicuri," terang Prasasti Piter Abdullah.
Aktivitas manipulasi ini dikritik keras karena menyalahgunakan keabsahan dokumen formal untuk merugikan negara.
"Itu menggunakan dokumen yang sah, legal, tapi kita tahu itu sebenarnya mencuri," tambah Prasasti Piter Abdullah.
Melalui regulasi baru, seluruh perusahaan tambang nantinya diwajibkan menyalurkan perdagangan internasional mereka lewat badan usaha ini, tanpa mengubah kontrak kerja yang berjalan.
"Kalau dia tidak pernah melakukan under invoicing, tidak perlu juga ramai. Yang ramai ini, yang selama ini dalam tanda kutip melakukan under invoicing, karena semua akan terbuka nanti," terang Prasasti Piter Abdullah.
Pemerintah memastikan bahwa penegakan hukum tetap berlaku bagi para pelaku manipulasi dokumen meskipun regulasi teknis badan usaha baru ini masih diproses.
"Bagi perusahaan yang tidak melakukan under invoicing, selama ini jujur, sebenarnya kebijakan ini tidak masalah," tegas Prasasti Piter Abdullah.
Sementara itu, Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Patria Sjahrir memaparkan orientasi kelembagaan entitas baru ini pada diskusi B-Universe Economic Insight Series 2026 di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
"Karena di bawah Danantara, ide awalnya menjadi suatu perusahaan, dan perusahaan BUMN memang harus profit, for profit," ujar Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Patria Sjahrir.
Pada awal operasionalnya, entitas komersial di bawah naungan sovereign wealth fund Indonesia ini diplot untuk mengendalikan ekspor komoditas strategis mulai dari minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, hingga paduan besi.
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·