Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menghadapi tuntutan hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, sebagaimana dilaporkan pada Senin (13/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tuntutan terhadap Karyuliarto disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 80 hari. Sementara itu, Yenni Andayani, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, juga dituntut 5,5 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta dengan subsider 80 hari kurungan, menurut berita yang dilansir dari Detikcom.
Jaksa menjelaskan bahwa pertimbangan yang memberatkan tuntutan tersebut adalah karena kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatan mereka dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan penegakan hukum.
Hari Karyuliarto menyatakan bahwa tuntutan yang diterimanya sangat berat. Ia mengklaim tidak melakukan kesalahan dan bahkan telah memberikan keuntungan bagi Pertamina. Ia berencana mengajukan nota pembelaan. "Ya tuntutannya saya kira sangat berat ya untuk seseorang yang tidak melakukan kesalahan, tidak merugikan negara, bahkan memberikan legacy kontrak LNG sampai hari ini menghasilkan keuntungan buat Pertamina yang sampai akhir Desember sudah untung hingga USD 97,6 juta," kata Hari.
Pengacara Hari, Wa Ode Nur Zainab juga menambahkan bahwa tidak ada bukti dan kaitan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Wa Ode juga menyebutkan kliennya tidak mendapat keuntungan pribadi, kickback, maupun konflik kepentingan. Kerugian negara yang disebutkan terjadi saat pandemi COVID-19. Pengacara berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap kasus ini.
Jaksa menilai bahwa kedua terdakwa telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Kedua terdakwa diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan LNG yang merugikan negara sebesar 113 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,77 triliun, seperti yang dilansir dari JawaPos.com.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·