Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha menyoroti putusan KPPU terhadap 97 pelaku usaha pinjaman daring yang dikenakan sanksi pembayaran denda yang totalnya mencapai Rp755 miliar.
“Ada beberapa pertimbangan majelis komisi dan juga penanganan persidangan yang menurutnya kurang tepat,” kata Kurnia Toha di Jakarta,Jumat.
Ia mengatakan satu hal yang disoroti adalah putusan KPPU merujuk pada Pasal 101 larangan perjanjian antikompetitif (TFEU) di Uni Eropa.
“KPPU tidak merujuk pasal itu secara utuh,” kata dia.
Dia menjelaskan pasal pada TFEU itu memang berbicara tentang larangan kartel, penetapan harga dan pembatasan persaingan.
Majelis komisi menilai bahwa kode perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan penetapan harga.
Berdasarkan pada analisis itulah, KPPU kemudian menilai bahwa 97 terlapor melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.
Ia menjelaskan pasal 101 TFEU itu juga mengecualikan pelanggaran yang terjadi kalau menguntungkan konsumen dan jika masih ada persaingan antarpelaku usaha.
Sedangkan dalam perkara di Indonesia ini, konsumen tentu diuntungkan karena bunga pinjaman jadi lebih rendah.
“Selain itu antarpelaku usaha juga masih bersaing, salah satu buktinya mereka masih menebar iklan di berbagai media untuk memperluas konsumen,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.
Menurutnya jika masih ada persaingan, dan konsumen diuntungkan. Maka mestinya para pelaku usaha yang menjadi terlapor dalam perkara ini, dibebaskan.
Hal seperti ini menurutnya luput dari pemeriksaan dan majelis komisi dalam perkara dengan register 05/KPPU-I/2025 itu.
“Kalau menguntungkan konsumen maka menurutnya sesuai Pasal 50 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata dia.
Ia menjelaskan dalam pasal itu, perbuatan menguntungkan konsumen tergolong peningkatan standar hidup masyarakat.
Dia menilai bahwa ketentuan besaran bunga pinjaman yang ditetapkan AFPI atas himbauan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya merupakan aturan perilaku atau code of conduct semata.
KPPU tidak bisa membuktikan bahwa setelah aturan tersebut disahkan, ada kesepakatan atau koordinasi antarpelaku usaha terkait besaran bunga pinjaman daring.
“Setelah code of conduct, yang dinilai oleh majelis sebagai kesepakatan harga, harusnya juga dibuktikan apakah ada aturan yang memberikan hukuman bagi yang tidak mengikuti dan penghargaan bagi yang mengikuti,” kata dia.
Ia menambahkan majelis KPPU juga tidak mempertimbangkan kesaksian dari mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memerintahkan agar pelaku industri menurunkan tingkat suku bunga pinjaman, agar tidak memberatkan konsumen.
Ia mengatakan perintah yang meski bersifat lisan menurutnya tetap dipandang sebagai keinginan lembaga negara selaku regulator, yang mesti ditaati oleh pelaku usaha sebagai operator industri.
“Hal ini tidak menjadi bahan pertimbangan majelis. Tapi ke depan alangkah baiknya ya pelaku usaha juga bersurat supaya ada perintah tertulis dari regulator,” kata dia
Seperti diketahui, KPPU menghukum 97 platform peer-to-peer lending yang dinilai melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Para Anggota Majelis Komisi, KPPU telah memutuskan 97 perusahaan pinjaman daring dikenakan sanksi pembayaran denda yang totalnya mencapai Rp755 miliar.
Baca juga: DPR nilai kasus dugaan kartel pindar jadi momentum perkuat regulasi
Baca juga: DPR nilai kasus dugaan kartel pindar jadi momentum perkuat regulasi
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·