Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera menyelesaikan penanganan kasus korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 pada Senin, 20 April 2026. Perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp10 miliar tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah ditangani selama tujuh tahun terakhir.
Koordinator MaTA, Alfian, menyatakan stagnasi proses hukum ini memberikan dampak buruk terhadap rasa keadilan di tengah masyarakat. Ia menekankan perlunya transparansi dan ketegasan dari pihak kepolisian untuk mengusut aktor intelektual di balik penyelewengan dana pendidikan tersebut.
"Jadi kalau pelaku yang tidak memiliki kekuasaan dihabisi, tapi yang masih berkuasa, maka tetap aman. Belajar dari kasus korupsi beasiswa tersebut menjadi alaram yang sangat berbahaya dalam mencari keadilan dan kepastian hukum," kata Alfian pada Senin, 20 April 2026.
Sejak dimulainya penyidikan pada 2019, kepemimpinan di Polda Aceh telah berganti sebanyak lima kali jenderal. Namun, Alfian menyoroti bahwa aktor utama kasus ini belum berhasil diungkap ke publik meskipun pengusutan telah berjalan cukup lama.
"Begitu juga aktor pelaku belum ada satu pun yang diungkap. Padahal sejak penyidikan dan penyelidikan 2019 sampai 2026, sudah lima jenderal memimpin (Polda), juga belum selesai," kata Alfian.
Data audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara mencapai Rp10.091.000.000 dari total pagu anggaran Rp22.317.060.000. Besarnya nilai kerugian tersebut telah membuat kasus ini menjadi sorotan serius di tingkat nasional.
"Dan ini telah menjadi atensi KPK," kata Alfian.
Penempatan salah satu tersangka korupsi beasiswa sebagai Pelaksana Tugas Kepala Cabang Dinas Pendidikan di Kota Langsa juga menuai kritik tajam. Menurut Alfian, jabatan strategis di bidang pendidikan seharusnya diisi oleh figur yang bersih dari keterlibatan kasus hukum.
"Parahnya lagi, diduga salah satu tersangka korupsi beasiswa hari ini menjabat sebagai Plt Kacabdin Dinas Pendidikan Kota Langsa, seharusnya tidak patut menempatkan orang yang telah mengkhianati anggaran pendidikan dan ini menjadi wajah buruk birokrasi kita saat ini. Seharusnya wajah pemerintah harus bersih dari pelaku korupsi," kata dia.
Kritik serupa disampaikan terkait lambannya eksekusi terhadap tersangka yang telah ditetapkan. Alfian menilai kondisi ini dapat merusak citra kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang akuntabel.
"Sudah lima jenderal, kasus belum juga selesai dan dapat memengaruhi kepercayaan publik kepada intansi," kata Alfian.
Di sisi lain, perkembangan terbaru muncul dari Kejaksaan Tinggi Aceh terkait dugaan korupsi pada BPSDM Aceh periode 2021-2024. Pihak Yayasan IEP Persada Indonesia melalui kuasa hukumnya, Ricky K Margono, memberikan klarifikasi mengenai keterlibatan salah satu staf keuangan mereka berinisial ET dalam perkara tersebut.
"Kami menegaskan dugaan korupsi beasiswa melibatkan pejabat BPSDM dan staf klien kami Yayasan EIP Persada Indonesia berinisial ET, merupakan tindakan oknum tersebut," kata Ricky K Margono dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Rabu.
Audit internal yang dilakukan yayasan menemukan adanya pembukaan rekening bank yang dilakukan tanpa izin resmi pengurus. Ricky menegaskan bahwa pihak yayasan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.
"DD merupakan oknum mantan karyawan Yayasan IEP Persada Indonesia. Pembukaan rekening dalam kasus beasiswa tersebut dilakukan oleh oknum, tanpa sepengetahuan dan seizin pengurus maupun pembina Yayasan IEP Persada Indonesia," katanya.
Yayasan IEP Persada Indonesia saat ini telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen. Langkah ini diambil guna memperjelas posisi institusi terhadap tindakan yang dilakukan oleh para oknum tersebut.
"Pernyataan ini kami sampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan media terkait dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Provinsi Aceh yang melibatkan oknum staf keuangan klien kami berinisial ET," kata Ricky K Margono.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·