KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri, mempertanyakan alasan persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di pengadilan militer alih-alih pengadilan sipil. Megawati mengungkapkan keheranannya saat berpidato dalam sidang senat pengukuhan profesor emeritus Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Presiden ke-5 itu mengaku kebingungan lantaran kasus Andrie dibawa ke pengadilan militer meskipun Wakil Koordinator KontraS tersebut merupakan masyarakat sipil. “Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer. Pusing saya. Jelek-jelek saya pernah menjadi yang namanya wapres, sampai hari ini masih disebut presiden ke-5,” kata Megawati pada Sabtu dipantau dari kanal Youtube Universitas Borobudur TV.
Megawati mengatakan ia merasa prihatin dengan kejadian yang dialami oleh Andrie. Namun, ia enggan menyebut nama Andrie secara gamblang. “Saya prihatin sekali masalah anak yang disiram air keras. Loh kok lucu?” kata dia.
Megawati sendiri menilai ada kejanggalan dari cara penegak hukum menangani kasus Andrie sehingga ia melempar pertanyaan kepada forum pengukuhan untuk mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu.
“Ini pertanyaan bagi para orang pintar, bahwa sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil? Bolehkah seseorang itu yang menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa yang dia inginkan?” tutur dia.
Megawati lantas menekankan bahwa pada prinsipnya setiap warga negara memiliki kedukukan setara di mata hukum. Namun, ia berpendapat bahwa saat ini kasus Andrie Yunus mencerminkan gambaran proses hukum yang kadang melenceng dari ketentuan ideal. Sehingga dia menegaskan bahwa hukum harus dijalankan secara utuh di Indonesia dan tidak boleh dipermainkan.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara Andrie Yunus pada Rabu, 29 April 2026, di Jakarta Timur dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI dihadirkan dalam sidang dengan identitas Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Oditur militer menyatakan bahwa motif kekerasan empat prajurit itu adalah balas dendam terhadap Andrie yang berpartisipasi menginterupsi rapat DPR yang revisi Undang-Undang TNI Hotel Fairmont Jakarta pada 2025 silam.
“Bahwa latar belakang para terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekan TNI," kata Oditur Militer, Letkol Chk Muhammad Iswadi, saat membacakan surat dakwaan pada Rabu, 29 April 2026.
Menurut Iswadi, Edi, keempat terdakwa mengenal Andrie sejak peristiwa tersebut. Mereka menyimpan kekesalan karena korban bersama lembaganya juga menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi serta melontarkan kritik terhadap institusi militer.
Atas perbuatan itu, Edi, Budhi, Nandala, dan Sami didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Adapun Andrie Yunus menolak pengusutan perkaranya oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. “Saya keberatan dan menyatakan mosi tidak percaya,” tulis Andrie Yunus dalam surat tertanggal Jumat, 3 April 2026.
Andrie menolak jika pelaku penyerangan diadili melalui peradilan militer. Ia menegaskan, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum.
Menurut Andrie, proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Ia menilai peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·