Mekari Klikpajak permudah kelola bukti potong PPh terintegrasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Perusahaan software Mekari yang menjadi mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan layanan Klikpajak untuk mempermudah perusahaan mengelola bukti potong pajak penghasilan (PPh) unifikasi secara terintegrasi.

Melalui layanan "e-Bupot Unifikasi", Mekari Klikpajak membantu perusahaan beralih dari proses administrasi pajak manual ke sistem digital, khususnya dalam pembuatan dan pelaporan bukti potong melalui skema PPh Unifikasi dan implementasi Coretax.

"Kami melihat bahwa kebutuhan perusahaan terhadap sistem perpajakan yang terintegrasi semakin meningkat. Melalui integrasi Mekari Talenta dan Mekari Klikpajak, kami membantu perusahaan mengelola kewajiban pajak secara lebih otomatis dan terhubung," ujar Head of Business Mekari, Stevens Jethefer dalam keterangan tertulis pada Minggu.

Melalui fitur e-Bupot Unifikasi, Mekari Klikpajak menyediakan solusi end-to-end yang mencakup pembuatan bukti potong secara otomatis, pengelolaan transaksi pajak dalam satu sistem, pelaporan SPT Masa yang terintegrasi langsung dengan DJP, serta keamanan data berbasis cloud yang terjamin, bersertifikat ISO 27001, terdaftar KOMDIGI, terlindungi DMCA, dan diawasi DJP.

Baca juga: DJP rilis Coretax Mobile, lapor pajak bisa lewat HP

Manfaat utama integrasi sistem perpajakan bagi bisnis meliputi efisiensi waktu operasional, meminimalisir human error dalam perhitungan dan pelaporan, serta memudahkan rekonsiliasi data keuangan dengan sistem internal.

Steven menjelaskan, sebagai mitra resmi DJP, Mekari Klikpajak memastikan seluruh layanan yang disediakan telah sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku, termasuk implementasi e-Bupot Unifikasi dalam Coretax.

Dengan dukungan teknologi berbasis cloud, perusahaan dapat memastikan kepatuhan pajak secara real-time, mengurangi risiko sanksi akibat kesalahan administrasi, serta meningkatkan transparansi dalam pelaporan pajak.

"Mekari Klikpajak berkomitmen untuk membangun ekosistem pajak digital yang transparan, efisien, dan mudah diakses oleh pelaku usaha, sehingga mereka dapat fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa terbebani kompleksitas administrasi pajak," kata dia.

Berdasarkan data internal Mekari Klikpajak periode 2022–2024, penggunaan e-Bupot Unifikasi menunjukkan tren peningkatan dengan rata-rata 4.299 bupot PPh unifikasi setiap tahun.

Volume aktivitas juga tinggi sepanjang tahun, dengan rata-rata lebih dari 1.000 bupot per bulan, serta mengalami lonjakan pada Desember, yakni naik 33,5 persen dibanding bulan lainnya.

Lonjakan pengelolaan bukti potong PPh unifikasi pada Desember umumnya dipengaruhi oleh penutupan buku tahunan, percepatan pembayaran vendor, pencairan termin proyek, serta review kepatuhan atas transaksi non-karyawan yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.

Dari jumlah pengguna, e-Bupot Mekari Klikpajak mengalami kenaikan 18,18 persen pada 2024. Adapun pada skala usaha, UMKM tercatat mengelola puluhan hingga ratusan bukti potong PPh unifikasi setiap bulan, sementara perusahaan besar maupun enterprise mencapai ribuan laporan bupot.

Steven berpendapat, data tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan untuk memastikan pengelolaan pajak tetap efisien dan sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.

Baca juga: DJP catat pelaporan SPT Tahunan capai 11,58 juta per 21 April 2026

Baca juga: Purbaya bakal perbaiki sistem Coretax untuk atasi praktik perjokian

Baca juga: Menkeu tindak oknum gunakan vendor Coretax yang sudah diberhentikan

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.