Usul pembatasan penggunaan uang kartal dalam aktivitas politik dan pemilu—yang diwacanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini—seharusnya tidak dipandang sebagai sekadar kebijakan teknis administratif.
Lebih dari itu, gagasan ini sejatinya menyentuh salah satu “penyakit” demokrasi Indonesia. Tak lain, biaya politik tinggi (high cost politics) yang memicu korupsi. Hitungan kasar penulis: di Pemilu 2024, sekitar Rp1.000 triliun uang beredar selama Pemilu legislatif, Pilpres, dan Pilkada.
Jumlah jumbo itu termasuk biaya resmi penyelenggaraan yang sekitar Rp200 triliun, biaya pengamanan, kampanye, termasuk praktik politik uang (money politics). Ironisnya, biaya resmi pelaksanaan pemilu hanya seperempatnya. Sisanya adalah uang kampanye yang berlebihan, mahar politik, hingga money politics.
Sebagian besar transaksi itu dilakukan menggunakan uang tunai yang sulit terlacak. Maka, kita harus menempatkan ide KPK tersebut dalam bingkai membangun pemilu yang berintegritas untuk mewujudkan demokrasi yang lebih substantif, terutama bagaimana memastikan bahwa kekuasaan politik lahir dari proses yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Sekali lagi, usulan tersebut merupakan langkah progresif yang layak didukung dan didalami secara serius. Politik kita masih menghadapi persoalan klasik berupa praktik transaksional yang sulit diberantas.
Selama uang tunai masih menjadi instrumen dominan dalam kontestasi politik, ruang bagi praktik politik uang akan tetap terbuka lebar. Fenomena politik uang bukan hanya soal pelanggaran hukum, melainkan juga soal degradasi kualitas demokrasi.
Ketika pilihan politik ditentukan oleh insentif material jangka pendek, yang terjadi adalah distorsi kehendak rakyat. Kandidat yang terpilih bukan lagi yang paling kompeten atau berintegritas, melainkan yang paling mampu “mengelola” distribusi uang tunai.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya karena melahirkan pemimpin yang tidak memiliki legitimasi moral yang kuat. Potret politik uang sendiri di Indonesia pasca-Reformasi masih mengkhawatirkan.
Pada Pemilu 2019, estimasi proporsi pemilih yang terpapar atau terlibat vote buying berada di kisaran 19,4% hingga 33,1%. Angka ini tergolong sangat tinggi secara global, bahkan disebut sebagai salah satu yang terbesar di dunia. Faktor di belakang situasi ini salah satunya karena “budaya” permisif kita terhadap politik uang. Survei menunjukkan bahwa sekitar 60% responden bersedia menerima politik uang dalam Pilkada 2020.
Maraknya Pelanggaran
Pada pemilu terakhir, kondisinya belum membaik. Setidaknya itu terekam oleh Bawaslu, di mana terdapat setidaknya 1.953 laporan pelanggaran selama Pemilu 2024. Dengan semua masalah di atas, ide KPK tentang pembatasan uang kartal memiliki relevansi, bahkan mendesak.
Transaksi tunai memiliki karakter yang sulit dilacak, tidak transparan, dan minim akuntabilitas. Dengan membatasi penggunaannya, kita mendorong seluruh aktivitas keuangan politik masuk ke dalam sistem formal yang lebih mudah diawasi. Nantinya, setiap transaksi dan aliran akan tercatat, dilaporkan, dan diaudit.
Pengalaman negara-negara demokrasi mapan layak menjadi rujukan. Setidaknya kita bisa melihat Jerman, Swedia, Kanada dan Jepang sebagai barometer. Pasalnya, dari sejumlah studi dan laporan, tingkat vote buying di sana sangat rendah, bahkan nyaris nol secara sistemik.
Prestasi itu disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari regulasi pendanaan politik yang ketat, pembatasan donasi, hingga minimnya penggunaan uang tunai. Bahkan, isu terakhir bisa kita adopsi dalam jangka pendek, karena kita juga memiliki sistem perbankan yang modern, dilengkapi dengan sistem pelacakan dana kampanye.
Produk perbankan kita juga diakui dunia, seperti QRIS—sebuah metode pembayaran cepat—yang membuat gentar sejumlah negara maju. Setelah itu, penegak hukum mengambil peran dalam implementasi sanksi hukum yang efektif.
Dalam kajian yang lebih kompleks, urgensi kebijakan ini setidaknya dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, pembatasan uang kartal akan mempersempit ruang praktik politik transaksional. Dengan demikian, persaingan antarkandidat akan berlangsung secara adil, dan suara rakyat tidak “diperdagangkan”.
Kedua, memperkuat integritas pemilu. Kita harus menyadari bahwa pemerintahan yang bersih hanya dapat lahir dari proses politik yang bersih. Jika sejak awal proses pemilihan sudah diwarnai transaksi ilegal, potensi penyimpangan saat seseorang menjabat menjadi semakin besar.
Ketiga, pembatasan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi. Praktik culas yang koruptif sering kali berakar dari tingginya biaya politik. Kandidat yang mengeluarkan dana besar untuk memenangkan pemilu cenderung mencari cara untuk “mengembalikan modal” ketika berkuasa.
Dengan membatasi ruang transaksi tunai, kita dapat mengurangi salah satu sumber pembengkakan biaya politik tersebut. Keempat, ini adalah momentum untuk melakukan modernisasi sistem politik Indonesia. Dunia saat ini bergerak menuju ekosistem digital yang lebih transparan dan akuntabel.
Best Practices
Sudah saatnya sistem politik kita mengikuti perkembangan tersebut. Penggunaan instrumen keuangan digital dalam pendanaan politik akan menciptakan jejak audit yang jelas dan memudahkan pengawasan, baik oleh lembaga negara maupun publik.
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa pembatasan transaksi tunai merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan modern. Banyak negara di Eropa telah menerapkan batas maksimal penggunaan uang tunai untuk mencegah pencucian uang dan korupsi.
Di negara-negara Skandinavia, bahkan telah terjadi pergeseran besar menuju masyarakat tanpa uang tunai (cashless society), termasuk dalam sistem pendanaan politiknya. Dalam konteks ini, transparansi menjadi kata kunci.
Di negara-negara tersebut, setiap kontribusi politik tercatat dan dapat diakses oleh publik. Hal ini menciptakan kontrol sosial yang kuat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik.
Namun demikian, kita juga harus memahami bahwa pembatasan uang kartal tidak bisa berdiri sendiri. Kebijakan ini harus menjadi bagian dari reformasi regulasi yang lebih komprehensif. Perlu ada sinkronisasi antara Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, serta regulasi terkait sistem keuangan dan transaksi. Tanpa pendekatan yang holistik, kebijakan ini berisiko tidak efektif atau bahkan menimbulkan celah baru.
Tantangannya tentu tidak kecil. Akan ada resistensi, terutama dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh praktik politik konvensional berbasis transaksi tunai. Namun, reformasi memang tidak pernah mudah. Dibutuhkan keberanian politik dan komitmen bersama untuk mendorong perubahan.
Pada akhirnya, tujuan utama dari seluruh upaya ini adalah menghadirkan demokrasi yang berkualitas. Demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif—yang mampu menghasilkan kepemimpinan berintegritas dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Pembatasan uang kartal adalah salah satu langkah strategis menuju ke sana. Ini bukan solusi tunggal, melainkan sebagai bagian penting dari upaya besar membersihkan sistem politik kita dari praktik-praktik yang merusak.
Demokrasi yang sehat tidak dibangun di atas transaksi, tetapi dari kepercayaan. Dan kepercayaan hanya bisa tumbuh jika proses politik berlangsung secara jujur, terbuka, dan akuntabel. Jika kita ingin memperbaiki kualitas pemerintahan, kita harus mulai dari memperbaiki kualitas pemilu.
Dan untuk itu, pengendalian peran uang—terutama uang kartal—dalam politik adalah langkah yang tidak bisa lagi ditunda. Jika infrastruktur perbankan siap dan masyarakat siap (dibuktikan dengan tingginya transaksi nontunai) di e-commerce hingga UMKM, kini tinggal political will dari pemerintah, DPR, dan elite politik untuk menjawab tanda-tanda zaman ini.
Terakhir, momentum reformasi pada Mei ini harus menjadi komitmen kita semua untuk mewujudkan demokrasi yang bersih dan berkualitas. Salah satunya adalah melalui pembatasan uang kartal yang akan berdampak pada berkurangnya peluang money politics, penghargaan terhadap suara rakyat, dan pemilu yang semakin berkualitas.
Namun, hal itu juga tergantung dari masyarakat sendiri—untuk berani menolak setiap ajakan vote buying. Di saat yang sama, partai politik sebagai agent of change harus melakukan pendidikan politik kepada rakyat: bahwa praktik tersebut tidak hanya menurunkan kualitas pemilu, tetapi juga menghina suara rakyat.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·