Memperkuat Perlindungan dan Standar Kerja Awak Kapal Perikanan

Sedang Trending 51 menit yang lalu

Noorma Luthfiana Aini

Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com

Jakarta - Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor kelautan dan perikanan.

Di balik aktivitas penangkapan ikan yang terus berkembang, terdapat peran penting awak kapal perikanan (AKP) yang menjadi ujung tombak operasional di laut.

Karena itu, upaya memperkuat perlindungan dan standar kerja AKP menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong perikanan nasional yang maju, berkelanjutan, dan berdaya saing global.

Perhatian terhadap perlindungan pekerja perikanan sebenarnya telah menjadi isu internasional sejak International Labour Organization (ILO) mengesahkan Konvensi ILO Nomor 188 tentang Work in Fishing Convention pada 14 Juni 2007 di Jenewa, Swiss.

Konvensi ini memuat standar internasional terkait kondisi kerja layak di sektor perikanan, mulai dari keselamatan kerja, waktu istirahat, perlindungan kesehatan, akomodasi di kapal, hingga sistem perekrutan awak kapal.

Di Indonesia, pembahasan mengenai ratifikasi ILO 188 telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir melalui koordinasi lintas kementerian, organisasi internasional, asosiasi perikanan, hingga organisasi masyarakat sipil.

Pemerintah juga terus melakukan penyesuaian regulasi nasional dan penguatan tata kelola ketenagakerjaan sektor perikanan agar implementasi konvensi nantinya dapat berjalan optimal dan sesuai dengan kondisi nasional.

Komitmen tersebut semakin terlihat melalui berbagai langkah penguatan regulasi dan perlindungan awak kapal perikanan yang dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) misalnya, terus mendorong perbaikan tata kelola sektor perikanan melalui penguatan pengawasan, peningkatan kompetensi awak kapal, hingga penyempurnaan sistem rekrutmen dan pengawakan kapal perikanan.

Upaya ini menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem kerja perikanan yang lebih aman, profesional, dan berkelanjutan.

Momentum penting kemudian terjadi pada 1 Mei 2026 ketika Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188.

Ratifikasi ini menjadi tonggak baru dalam penguatan perlindungan pekerja sektor perikanan Indonesia sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengadopsi standar ketenagakerjaan internasional di bidang perikanan.

Dengan ratifikasi tersebut, Indonesia memiliki landasan yang lebih kuat dalam memperkuat berbagai aspek perlindungan awak kapal perikanan, termasuk sistem perekrutan, perjanjian kerja, standar keselamatan, jaminan sosial, hingga peningkatan kualitas lingkungan kerja di atas kapal.

Dalam konteks industri global, langkah ini juga dinilai penting untuk meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar internasional yang semakin memperhatikan aspek keberlanjutan dan perlindungan tenaga kerja.

Meski demikian, ratifikasi ILO 188 juga menjadi pengingat bahwa masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah dalam tata kelola pengawakan kapal perikanan di Indonesia.

Penguatan aspek keselamatan dan pengawasan awak kapal, terutama pada kapal skala kecil dan menengah, masih perlu terus dilakukan.

KKP mencatat hingga akhir 2025 sebanyak 9.394 kapal perikanan telah memasang Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan sebagai bagian dari penguatan keselamatan dan pengawasan operasional kapal di laut.

Namun, implementasi standar perlindungan awak kapal perikanan, mulai dari kelengkapan alat keselamatan, penerapan Perjanjian Kerja Laut (PKL), hingga kepastian jaminan sosial dan kondisi kerja yang layak, masih memerlukan penguatan secara bertahap di lapangan.

Ke depan, implementasi ratifikasi ILO 188 tentu membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, dan para pekerja perikanan itu sendiri.

Tantangan seperti penguatan pengawasan, harmonisasi regulasi teknis, peningkatan kapasitas SDM, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha perikanan masih perlu terus dilakukan secara bertahap agar manfaat ratifikasi dapat dirasakan secara nyata di lapangan.

Di lain sisi, ratifikasi ini juga membuka peluang besar untuk meningkatkan citra sektor perikanan Indonesia sebagai industri yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi perlindungan pekerja dan prinsip keberlanjutan.

Dengan tata kelola yang semakin baik, sektor kelautan dan perikanan Indonesia diharapkan mampu tumbuh lebih kuat sekaligus memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi para awak kapal perikanan yang selama ini menjadi bagian penting dari rantai produksi perikanan nasional.

Ratifikasi ILO 188 pada akhirnya bukan hanya penyesuaian terhadap standar internasional, melainkan bagian dari langkah panjang menuju transformasi sektor perikanan Indonesia yang lebih modern, manusiawi, dan berkelanjutan.

Sebab kemajuan industri perikanan tidak hanya diukur dari banyaknya hasil tangkapan, tetapi juga dari bagaimana negara dan seluruh pemangku kepentingan menjaga keselamatan, kesejahteraan, dan martabat para pekerja yang berada di baliknya.