Medan (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Yassierli meminta para perusahaan atau pemberi kerja untuk tidak membuat kebijakan menahan ijazah bagi para pekerja maupun pencari kerja.
"Tidak boleh ada perusahaan yang menahan ijazah para pekerja," ujar Yassierli usai menyerahkan bantuan Kemnaker Peduli di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) Medan, Selasa.
Ia mengatakan larangan penahanan ijazah para pekerja atau buruh tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/5/HK.04.00/2025.
Oleh karena itu, Menteri meminta para pekerja untuk melaporkan bilamana terdapat perusahaan yang membuat kebijakan penahanan ijazah.
Ia menegaskan kementerian yang dipimpinnya bakal memberi tindakan sesuai peraturan jika ada perusahaan yang membandel tidak mengikuti aturan yang berlaku.
"Laporkan. Nanti kami datangi. Enggak boleh ada penahanan ijazah. Enggak boleh," sebut dia.
Baca juga: Menaker serahkan bantuan Kemnaker Peduli bagi daerah terdampak bencana
Menteri dalam penyerahan bantuan Kemnaker Peduli untuk daerah terdampak bencana itu juga berkesempatan meninjau sejumlah pelatihan di BBPVP Medan.
Menurutnya, pelatihan yang di ada di BBPVP tersebut sangat dimanfaatkan masyarakat guna meningkatkan keahlian dalam bekerja.
"Tadi saya meninjau langsung. Saya mengenal seorang yang dulunya berlatih disini, tetapi dia sekarang sudah punya usaha dan karyawan sendiri. Ini bagus sekali. Pelatihan ini langkah konkret bagaimana Kemnaker menyiapkan tenaga kerja dalam vokasi di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah berkomitmen lindungi pekerja rumah tangga dalam RUU PPRT
Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·