Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, ratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan oleh pemerintah Indonesia, memastikan perlindungan pekerja awak kapal perikanan setara dengan standar internasional.
Adapun ratifikasi tersebut diundangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 dan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional/May Day 2026.
“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, pemerintah menyadari bahwa sektor penangkapan ikan merupakan salah satu jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi.
Baca juga: Menaker pastikan kehadiran negara dalam mendukung kesejahteraan buruh
Selain itu, isu ini juga bersinggungan langsung dengan hukum yang berlaku di berbagai negara. Oleh karenanya, diperlukan standar hukum yang kuat untuk melindungi para awak kapal.
“Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” ujarnya.
Yassierli menjelaskan, melalui ratifikasi Konvensi ILO No.188, pelindungan yang diberikan mencakup aspek-aspek mendasar yang harus dipenuhi oleh setiap pihak.
Pertama, persyaratan usia minimum. Pemilik kapal atau pengusaha perikanan harus memastikan standar usia dan kesehatan awak kapal sebelum mulai bekerja.
Baca juga: Pemerintah perkuat perlindungan "outsourcing" lewat Permenaker 7/2026
Kedua, adanya perjanjian kerja yang mewajibkan adanya kontrak tertulis yang transparan agar hak-hak pekerja memiliki kepastian hukum.
Ketiga, kesejahteraan di kapal. Awak kapal harus mendapat jaminan ketersediaan akomodasi dan makanan yang layak selama awak kapal bertugas di laut.
Keempat, kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Pihak kapal harus memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta akses perawatan medis yang memadai di atas kapal.
“Tak hanya itu, melalui ratifikasi ini kita ingin memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai,” jelasnya.
Baca juga: Menaker: Pelatihan vokasi faktor penting pacu penyerapan tenaga kerja
Menaker menambahkan, ratifikasi ini juga menjadi instrumen penting bagi Indonesia dalam memerangi praktik kerja paksa serta bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan.
Dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak dasar di tempat kerja, Indonesia berkomitmen menciptakan ekosistem industri perikanan yang bersih dari eksploitasi.
“Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja,” kata Menaker Yassierli.
Baca juga: Puan sebut negara harus tingkatkan perlindungan buruh di momen May Day
Baca juga: Prabowo lapor ke buruh pertama dalam sejarah UU PPRT disahkan
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·