Mendag koordinasi cegah dampak penutupan minimarket di Lombok

Sedang Trending 55 menit yang lalu
Kita komunikasikan apakah bisa tetap berdiri dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengantisipasi dampak penutupan sejumlah gerai minimarket di Lombok, Nusa Tenggara Barat, khususnya terhadap tenaga kerja.

Ia menyatakan pemerintah membuka opsi penyesuaian lokasi usaha agar tetap dapat beroperasi sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Kita komunikasikan apakah bisa tetap berdiri dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing,” ujar Budi di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan penataan wilayah tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan perlindungan tenaga kerja.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penutupan gerai seperti Alfamart dan Indomaret tersebut berkaitan dengan perizinan dan penataan ulang rencana tata ruang wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Budi menegaskan tidak ada persoalan lain di balik kebijakan tersebut selain aspek perizinan.

Baca juga: Mendag dorong ekspor udang RI ke Arab Saudi usai izin dibuka

Baca juga: Mendag: Penutupan ritel modern di Lombok terkait perizinan

“Tidak ada isu lain, ini hanya terkait perizinan,” katanya.

Sementara itu, terkait kemungkinan perubahan peraturan daerah (perda) tentang penataan ritel modern, Budi menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Kalau pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir tujuannya baik karena setiap daerah punya tata ruang, tata wilayah masing-masing,” ujar Budi.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah disebut menghentikan sementara operasional 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret lantaran belum melengkapi perizinan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh toko ritel modern tersebut, yakni terkait dengan aturan jarak minimal dari pasar tradisional atau pasar rakyat terhadap lokasi pendirian gerai.

Penutupan gerai-gerai ini kemudian memicu aksi demonstrasi dari para pegawainya, yang kemudian beredar luas melalui video di media sosial.

Baca juga: Mendag targetkan revisi aturan e-commerce rampung pekan ini

Baca juga: Mendag: Pengalihan ekspor ke DSI tak ubah kewajiban DMO CPO

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.