Mendag Sebut Distribusi DMO 35 Persen Efektif Jaga Harga Minyakita

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan kebijakan wajib distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng minimal 35 persen melalui BUMN Pangan efektif menstabilkan harga di pasar. Dilansir dari Bloombergtechnoz, kebijakan ini berhasil menurunkan rata-rata harga nasional Minyakita pada Jumat (17/4/2026).

Data Kementerian Perdagangan per 10 April 2026 menunjukkan harga Minyakita berada di angka Rp 15.961 per liter. Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 5,45 persen jika dibandingkan dengan posisi 24 Desember 2025 yang sempat menyentuh Rp 16.881 per liter sebelum aturan berlaku.

Hingga periode 10 April 2026, realisasi penyaluran DMO telah mencapai 49,45 persen atau melampaui target minimal 35 persen yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Pemerintah mencatat mekanisme distribusi melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan berjalan sesuai rencana.

“Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga Minyakita di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik,” ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Mendag menjelaskan bahwa angka 35 persen merupakan ambang batas bawah bagi para pelaku usaha, sehingga volume penyaluran sangat dimungkinkan untuk terus meningkat. Pemerintah berkomitmen membuka ruang penambahan distribusi selama didukung oleh ketersediaan stok yang memadai.

“Ketentuan DMO sebesar 35 persen melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan,” kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Budi Santoso menambahkan bahwa saat ini tidak ada kelangkaan minyak goreng karena masyarakat memiliki opsi produk premium dan merek kedua. Namun, ia mengingatkan bahwa volume pasokan Minyakita akan sangat bergantung pada aktivitas ekspor yang dilakukan para produsen.

“Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng aman karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi. Selain itu, ketersediaan pasokan Minyakita tergantung pada DMO. Kalau ekspornya tidak banyak, makanya pasokan DMO juga tidak banyak,” ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal S. Shofwan, mengungkapkan bahwa penguatan jalur distribusi melalui BUMN bertujuan memangkas rantai pasok yang panjang. Langkah ini diambil untuk mencegah spekulasi harga dan memastikan barang sampai langsung ke pedagang di pasar rakyat.

“Penyaluran melalui BUMN kami optimalkan untuk memastikan MINYAKITA sampai langsung ke pedagang pasar rakyat. Upaya ini penting untuk memotong rantai distribusi yang terlalu panjang dan mencegah terjadinya spekulasi harga. Kemendag bersama Dinas yang Membidangi Perdagangan Seluruh Indonesia serta Kementerian/Lembaga juga terus mengintensifkan pengawasan, terutama di momen-momen Hari Besar Keagamaan Nasional untuk memastikan stok tersedia dan harga sesuai HET,” ujar Iqbal S. Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Iqbal mencatat sebanyak 15 provinsi telah menjual Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter. Meski demikian, pemerintah masih mendeteksi adanya disparitas harga di wilayah Indonesia Timur yang melebihi 10 persen di atas HET.

“Kemendag mencermati adanya dinamika pasokan Minyakita di sejumlah pasar rakyat dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, penyaluran terus dioptimalkan melalui jalur distribusi BUMN, khususnya Perum Bulog dan BUMN Pangan. Untuk menjaga keseimbangan pasokan di pasar, Kemendag mendorong pelaku usaha memaksimalkan produksi dan distribusi minyak goreng second brand sebagai alternatif tambahan bagi masyarakat,” kata Iqbal S. Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Sebagai langkah tegas, Kementerian Perdagangan telah memberikan sanksi berupa penangguhan izin ekspor terhadap delapan produsen atau eksportir yang melanggar ketentuan DMO. Pengawasan terus diperkuat bersama Satgas Pangan Polri untuk mengantisipasi tekanan global dan gangguan logistik.

“Sanksi yang diberikan terhadap kedelapan produsen dan/atau eksportir yaitu berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor,” ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Dua pelaku usaha lainnya juga menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis karena menjual produk di atas harga ketentuan dan melanggar syarat administrasi gudang. Pemerintah meminta para pelaku usaha segera menyesuaikan operasional mereka dengan regulasi yang berlaku.

“Sanksi yang diberikan yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan meminta pelaku usaha segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.