Celios Kritik Inpres Swasembada Pangan Terkait Risiko Distorsi Pasar

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Center of Economic and Law Studies (Celios) memberikan peringatan keras terkait penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai percepatan swasembada pangan pada Senin, 20 April 2026. Regulasi baru yang diterbitkan Presiden Prabowo ini dinilai berpotensi memicu distorsi pasar dan persaingan tidak sehat antara BUMN dengan sektor swasta.

Dilansir dari Bloombergtechnoz, Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menjelaskan bahwa pemberian mandat kepada BUMN pangan dapat menjadi bumerang bagi perekonomian nasional. Hal ini dikarenakan dukungan penuh negara kepada perusahaan pelat merah dapat mematikan daya saing pelaku usaha mandiri di lapangan.

"Salah satunya usaha peternakan telur ayam atau ayam pedaging yang bisa-bisa bersaing dengan BUMN yang mendapatkan dukungan penuh dari negara," ujarnya Nailul Huda, Direktur Ekonomi Celios.

Nailul menambahkan bahwa lebih dari 50 persen pelaku UMKM di Indonesia saat ini menggantungkan hidup pada sektor pertanian hingga perikanan. Kehadiran program ini dikhawatirkan justru akan menutup akses bagi pengusaha kecil untuk berkontribusi dalam ketahanan pangan nasional.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira turut menyoroti implikasi ganda dari kebijakan tersebut, yakni risiko pada sisi fiskal serta ketidakstabilan harga di tingkat pasar. Meskipun bertujuan mengendalikan pasokan saat krisis, kebijakan ini dipandang sebagai peringatan awal munculnya masalah finansial pada internal BUMN dan Danantara.

"Wajar publik memiliki kekhawatiran dengan penugasan ke Agrinas sebagai pemain baru tanpa rekam jejak di sektor pangan. Efek panjang ke kerugian operasional yang ditanggung oleh Agrinas, Danantara juga ke APBN bisa menambah kompleks persoalan," kata Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios.

Bhima memaparkan sejumlah preseden buruk seperti beban keuangan yang pernah dialami Perum Bulog akibat penugasan operasi pasar tanpa kompensasi. Kerugian serupa juga tercatat dialami oleh ID FOOD dan hambatan operasional pada PT Pupuk Indonesia akibat pembayaran subsidi yang tidak tepat waktu.

"Danantara juga ke APBN bisa menambah kompleks persoalan. Pelebaran defisit APBN jadi salah satu konsekuensinya,” kata Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios.

Kekhawatiran lain muncul dari sisi kepastian hukum bisnis karena dasar hukum Inpres yang dinilai lemah dan mudah dicabut sewaktu-waktu. Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi model bisnis jangka panjang baik untuk BUMN maupun pihak swasta yang terlibat dalam kontrak pembelian pangan.

"Jangan sampai PSO BUMN pangan justru menambah panjang rantai pasok, ujungnya inflasi pangan yang ditanggung rumah tangga meningkat," kata Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios.

Bhima menegaskan bahwa pemerintah seharusnya fokus membenahi masalah di tingkat distributor jika terdapat margin yang terlalu tinggi. Ia memperingatkan agar penugasan BUMN pangan tidak justru menambah birokrasi dalam rantai distribusi nasional.

"Kalau permasalahan ada di permainan rente yang membuat marjin distributor terlalu tinggi, selesaikan masalahnya, bukan dengan BUMN menjadi new middleman--distributor baru," kata Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios.

Inpres Nomor 2 Tahun 2026 tersebut secara resmi menginstruksikan Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala BP BUMN, dan Kepala BP Danantara untuk mengambil langkah terintegrasi. Presiden meminta keempat lembaga tersebut mempercepat ketersediaan pangan produksi dalam negeri serta meningkatkan pengelolaan sistem distribusi.