KEMENTERIAN Dalam Negeri meminta seluruh kepala daerah di Indonesia memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Instruksi itu dimuat dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan instruksi tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kata Tito, perintah itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi, termasuk minyak dan gas, yang berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.
Ia lantas menguraikan pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk kendaraan listrik, meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). “Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PK dan BBNKB KBL berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu, 22 April 2026.
Menurut Tito, pemberian insentif untuk kendaraan listrik tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Kebijakan ini juga disebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Dalam pelaksanaannya, Kemendagri meminta gubernur melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.
Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, pemerintah mengecualikan kendaraan berbasis listri dari objek PKB. Keringanan itu diberlakukan untuk menarik konsumen agar pengguna kendaraan berbasis energi terbarukan semakin meningkat.
Namun, dalam peraturan terbaru yakni di Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026, pajak kendaraan listrik tak lagi Rp 0 dan tidak dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Karena itu, Mendagri bersiasat dengan mengeluarkan instruksi agar daerah memberikan insentif, sehingga pengguna kendaraan listrik tetap tidak dipungut pajak.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·