Mendagri: Pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR belum optimal di daerah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Sorong (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai implementasi pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di daerah masih belum optimal.

Menurut Tito, pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meringankan beban MBR dalam memiliki rumah, termasuk BPHTB, serta retribusi PBG. Namun, pelaksanaan di tingkat daerah dinilai belum berjalan maksimal.

“Secara aturan sudah banyak daerah yang menetapkan pembebasan ini, tetapi di lapangan implementasinya masih terkendala, terutama karena birokrasi yang panjang dan berbelit,” kata Tito saat berkunjung ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa.

Ia menjelaskan kelompok MBR telah ditetapkan berdasarkan batas penghasilan yang berbeda di tiap wilayah.

Untuk wilayah Jawa, batas penghasilan MBR ditetapkan sekitar Rp8,5 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah.

Sementara untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan sekitarnya sebesar Rp9 juta (belum menikah) dan Rp11 juta (sudah menikah), serta wilayah Papua sebesar Rp10,5 juta dan Rp12 juta.

Tito menegaskan berbagai insentif tersebut bertujuan menekan harga rumah agar lebih terjangkau bagi masyarakat.

"Dengan pembebasan BPHTB dan PBG, biaya yang sebelumnya menjadi beban pengembang dan pembeli dapat ditekan," ujarnya.

Menurut dua, jika pajak-pajak ini dibebaskan maka harga jual rumah bisa turun, sehingga daya beli masyarakat meningkat.

Ia menyoroti masih rendahnya realisasi penerbitan PBG di sejumlah daerah. Sebagai contoh, di Kota Sorong, penerbitan PBG untuk perumahan masih sangat terbatas karena proses administrasi yang harus melalui berbagai tahapan lintas instansi.

“Pengurusan PBG masih harus berpindah dari satu dinas ke dinas lain, mulai dari persetujuan tata ruang hingga analisis dampak lingkungan. Ini menyulitkan masyarakat maupun pengembang,” katanya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Tito mendorong pemerintah daerah mempercepat pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mengintegrasikan berbagai layanan perizinan dalam satu tempat.

"Dengan sistem terintegrasi, proses perizinan diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien," ujarnya.

Baca juga: Nusron: Integrasi data tanah dan pajak berdampak tingkatkan PAD

Ia menyebut saat ini baru sebagian daerah yang memiliki MPP, termasuk di wilayah Papua yang jumlahnya masih sangat terbatas. Padahal, keberadaan MPP dinilai sangat penting untuk mendukung percepatan program perumahan.

“Kalau pelayanan terpusat dalam satu lokasi, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah kantor. Ini akan memangkas waktu dan biaya,” ujarnya.

Tito juga mengingatkan kepala daerah agar tidak ragu menghapus pungutan bagi MBR, karena dalam jangka panjang justru akan meningkatkan penerimaan daerah melalui pertumbuhan ekonomi dan pajak properti.

“Awalnya mungkin terlihat seperti kehilangan pendapatan, tetapi setelah pembangunan berjalan, penerimaan dari pajak bumi dan bangunan akan meningkat dan berkelanjutan,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat segera mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan di daerah.

Baca juga: Mendagri tinjau kawasan pusat pemerintahan di Papua Barat Daya

Baca juga: Maruarar: Program renovasi 21.000 rumah di Papua dimulai Mei 2026

Baca juga: BRI salurkan Rp258,9 miliar KPP di Papua perluas akses perumahan MBR

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.