Pemerintah berencana memperkuat pengawasan dan memaksimalkan implementasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) di beberapa daerah, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Senin (13/4/2026). Fokus utama dalam kebijakan ini adalah pengelolaan dana di Provinsi Papua dan Aceh, serta Dana Keistimewaan (Danais) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Rencana penguatan pengawasan tersebut mengemuka setelah Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang membahas Otsus Papua, Aceh, dan Keistimewaan DIY. Rapat dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sejumlah poin penting dihasilkan dalam rapat tersebut, termasuk permintaan dari Komisi II DPR RI kepada pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap daerah-daerah khusus.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah pusat untuk mengoptimalkan Badan Percepatan Pembangunan di Papua guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Dukungan juga diberikan terhadap keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Menurut Tito, ada usulan perpanjangan skema yang serupa dengan yang berlaku di Papua.
Tito menjelaskan, skema anggaran Otonomi Khusus di Aceh yang berlaku selama 20 tahun, dimulai sejak tahun 2008. Selama 15 tahun, anggaran yang diberikan sebesar dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Kemudian, lima tahun berikutnya, yakni periode 2023-2027, anggaran yang dialokasikan adalah satu persen dari DAU nasional. Tito menekankan bahwa peningkatan anggaran ini bergantung pada kemampuan keuangan negara dan kondisi geopolitik global.
Tantangan yang dihadapi Aceh saat ini adalah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang masih terus terjadi di beberapa wilayah. Hal ini semakin mempertegas urgensi dukungan anggaran untuk percepatan pemulihan dan pembangunan. "Sekali lagi, ini semua tergantung dari kesepakatan pemerintah dengan DPR nantinya," ujar Tito.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·