Jakarta (ANTARA) - Kita semua sepakat bahwa lembaga pendidikan pesantren merupakan aset bangsa yang harus dijaga bersama. Kasus-kasus negatif yang melibatkan pengasuh pesantren tidak boleh menghilangkan jejak sejarah mengenai peran besar lembaga pendidikan keagamaan itu dalam perjalanan bangsa ini.
Tindakan asusila dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan agama dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap martabat pesantren. Selama ini, pesantren dikenal sebagai tempat mendalami ilmu agama atau tafaqquh fiddin, sekaligus menjadi ruang pembentukan akhlak dan karakter santri.
Karena itu, segala bentuk penistaan terhadap kehormatan santri di dalam lingkungan pesantren, seperti yang dilakukan seorang pengasuh pesantren di Pati, Jawa Tengah, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan mesti dihukum dengan seberat-beratnya.
Hukuman maksimal diharapkan dapat menjadi pesan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang memiliki status sosial, pengaruh, atau gelar tertentu di tengah masyarakat, bahkan kiai sekalipun.
Relasi kuasa
Dalam kultur pesantren, sosok pendiri atau pengasuh memiliki pengaruh yang sangat besar secara sosiologis. Kehadirannya sering kali dihormati dan dipatuhi oleh santri maupun masyarakat sekitar.
Relasi kuasa semacam ini dapat menciptakan ketimpangan yang berpotensi disalahgunakan apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat.
Kekuasaan dan pengaruh di lingkungan pendidikan seharusnya digunakan untuk membimbing serta melindungi santri, bukan untuk melakukan penindasan atau eksploitasi.
Tradisi penghormatan kepada guru memang merupakan bagian penting dalam pendidikan pesantren, namun ketaatan tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang merugikan santri dan pesantren secara umum. Pesantren yang peran luhurnya tercatat dalam sejarah, tercoreng oleh ulah pengasuh yang tidak mampu menjaga martabat diri, pesantren, dan martabat agama.
Kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren kerap memiliki pola yang sama, seperti menolerir bentuk-bentuk pelecehan, berselimut di balik agama dan kekuasaan, maupun ajaran berbau mistis.
Menurut Gramscian, relasi kuasa itu membentuk hegemonik yang kemudian menjadi budaya dominatif. Kuasa tidak selalu berbentuk paksaan fisik, tetapi seringkali berupa wacana dan pengetahuan serta kontrol institusi.
Oleh sebab itu, kasus ini menjadi momentum penting bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pemerintah, untuk mengevaluasi pola relasi antara guru dan santri.
Perlindungan santri
Kekerasan seksual meninggalkan dampak psikologis yang mendalam dan dapat memengaruhi kehidupan korban dalam jangka panjang. Oleh karena itu, langkah pemulihan psikososial harus menjadi prioritas utama dalam proses penanganan kasus.
Korban membutuhkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan sosial agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman dan percaya diri. Masyarakat juga diingatkan agar tidak memberikan stigma negatif kepada korban.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·