Menkes: Beberapa Kedai Kopi Mau Pasang Label Nutri-Grade, Misal Matcha Tingkat D

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi minum kopi. Foto: Shutterstock

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan sejumlah usaha minuman jaringan kedai kopi di Indonesia siap untuk menerapkan pelabelan Nutri-Grade pada produk minuman mereka sebagai implementasi kebijakan Nutri Level.

“Ada beberapa jaringan kedai kopi sudah mau, di seluruh kedai kopinya nanti mereka akan pasang labelnya. Misalnya Kopi Matcha tingkatan D, Americano tingkatan A. Jadi kita bisa lihat,” ujar Budi dalam sambutannya di Gedung Prof. Sujudi Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (7/5).

Hal itu disampaikan Budi saat menghadiri acara peringatan Hari Obesitas Sedunia (World Obesity Day) 2026, bertajuk “Obesity Disease Awareness Event: Harapan yang Meringankan” yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama Novo Nordisk Indonesia.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin saat memberikan sambutan di "Obesity Disease Awareness Event: Harapan yang Meringankan" di Gedung Prof. Sujudi Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Dalam kesempatan itu, Budi menegaskan bahwa kebijakan Nutri-Grade merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengedukasi masyarakat terkait pola konsumsi, khususnya minuman tinggi gula yang berkontribusi terhadap obesitas.

“Apa peran pemerintah? Itulah kenapa edukasi menjadi sangat penting. Itu sebabnya kenapa kita meluncurkan yang namanya tingkatan nutrisi (Nutri-grade). Karena itu adalah salah satu penyebab obesitas. Obesitas bisa diobati, saya tahu itu juga. Tapi lebih baik adalah kita mengubah gaya hidup kita. Salah satunya adalah cara makan,” ujar Budi.

Ia menjelaskan bahwa edukasi gizi perlu dibuat sederhana agar mudah dipahami masyarakat, sehingga tidak membingungkan dalam pengambilan keputusan sehari-hari.

“Dan kita harus mengedukasi gimana caranya makan yang baik. Coba kalau kita mengedukasi dengan gaya yang terlalu ilmiah: ‘Oh ini kalorinya sekian, gizi seimbangnya mesti begini’. Pusing juga. Yang paling gampang ya lihat saja pakai warna merah, kuning, hijau. Itu paling gampang. Tingkatan A, B, C, D. Kalau beli, yang A saja, jangan yang D,” katanya.

Budi juga mengatakan, tak ada salahnya meniru sistem yang sudah terbukti berhasil dan berdampak positif di negara lain agar implementasi kebijakan lebih cepat dan efektif.

“Kita tiru saja, kita jangan mencoba membuat cara baru dari awal. Singapura waktu mengeluarkan sistem ini sukses. Ya sudah kita tiru saja dengan cepat, sistemnya seperti apa,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini masih berada pada tahap awal dan belum disertai sanksi karena fokus utama pemerintah adalah edukasi pasar.

“Nah jadi ini sudah kita luncurkan, belum ada sanksinya, tujuannya adalah mengedukasi pasar,” kata Budi.

Budi juga berharap penerapan label ini dapat segera meluas, termasuk di pusat perbelanjaan dan jaringan usaha besar, sehingga masyarakat bisa langsung melihat informasi nilai gizi saat memilih produk.

Ilustrasi matcha Foto: dok.shutterstock

“Misalnya Kopi Matcha tingkatan D, Americano tingkatan A. Jadi kita bisa lihat. Itu yang saya butuhkan, Ibu-ibu, Dokter Gia [Gia Pratama], Dokter Putri [Putri Sakti Dwi P] mulai membuat ini jadi gaya hidup. Membuat ini menjadi tren, supaya anak-anak zaman sekarang merasa takut ketinggalan, FOMO,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemerintah mendorong agar pelabelan tidak hanya terbatas pada satu sektor, tetapi menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat yang lebih sehat dan sadar gizi.

“Jadi orang-orang akan melihat: "Oh, kalau Anda minum Kopi Matcha, Anda enggak keren. Tapi kalau minum Americano tingkatan A yang nol kalori, Anda terlihat sangat keren,” ujarnya.

“Jadi semua orang larinya ke sana. Karena cara terbaik untuk mengubah perilaku orang adalah dengan membuat hal itu menjadi tren,” lanjutnya.

Kemenkes menjelaskan bahwa penerapan kebijakan pencantuman label Nutri-Level untuk kemasan pangan siap saji akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan edukasi.

“Jadi yang pertama kita mulai bertahap karena ini lebih ke edukasi. Kita mulai dari jaringan usaha besar dulu, bukan UMKM. Untuk UMKM, sementara kita bebaskan dulu,” ujar Budi dalam Peluncuran Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Produk Pangan di Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut pada tahap awal masih bersifat imbauan sebelum nantinya diatur dalam regulasi resmi dengan masa transisi sekitar satu hingga dua tahun.

“Masanya nanti akan diatur dalam peraturan. Untuk masa transisi antara satu sampai dua tahun, waktu diskusi kita menyebut sekitar dua tahun,” jelasnya.