Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum akan menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama meskipun namanya disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi importasi barang. Keputusan ini disampaikan Purbaya pada Kamis (7/5/2026) di kantor Kementerian Keuangan menyusul persidangan terdakwa John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Bendahara Negara tersebut menyatakan masih menunggu kejelasan dan kelanjutan proses hukum sebelum mengambil tindakan disiplin terhadap anak buahnya. Pihak kementerian juga berencana memberikan bantuan hukum bagi Djaka selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Tidak [menonaktifkan], karena saya kan belum terlalu jelas ini [kasusnya] seperti apa. Ini kan baru disebutkan tadi malam [..] Di pengadilan itu, ya? Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pembuktian fakta di persidangan sebelum menjatuhkan sanksi administratif atau pencopotan jabatan.
"Namanya baru muncul. Masalah langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa kasus itu baru kita akan ambil tindakan," tegas Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya menambahkan bahwa pendampingan hukum yang diberikan merupakan prosedur standar organisasi dan bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses peradilan.
"Ada pasti ada lah [pendampingan hukum]. Kalau Pak Djaka misalnya dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga bukan intervensi ya kalau di luar negeri juga kan sama [ada pendampingan hukum]," ungkap Purbaya, Menteri Keuangan.
Komentar mengenai integritas proses hukum juga datang dari internal instansi tersebut melalui Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetyo. Ia menyatakan komitmen lembaga untuk mengikuti jalannya persidangan secara transparan.
"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ujar Budi Prasetyo, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
Dalam keterangan terpisah, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan kemungkinan adanya pemanggilan saksi-saksi baru guna memperdalam penyidikan kasus importasi ini.
"Tentu penyidik akan melakukan penjadwalan untuk permintaan keterangannya," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Berdasarkan dokumen dakwaan, Djaka Budi Utama diduga menghadiri pertemuan dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur pada Juli 2025 bersama tiga pejabat Bea Cukai lainnya yang kini telah berstatus tersangka. Dakwaan tersebut merinci adanya aliran uang sebesar Rp61,3 miliar serta pemberian fasilitas barang mewah kepada sejumlah pejabat guna memperlancar proses pengeluaran barang impor dari jalur merah.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·