Penyidik Bareskrim Polri resmi melimpahkan pasangan suami istri asal Pakistan, Muhammad Javed dan Saima, beserta barang bukti kasus penyelundupan sabu ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Kamis (7/5/2026). Keduanya merupakan tersangka penyelundupan narkotika seberat 1,5 kg melalui modus telan di Bandara Soekarno-Hatta.
Proses pelimpahan tahap II ini menandai lengkapnya berkas perkara (P21) sehingga kedua tersangka akan segera menjalani persidangan. Dilansir dari Detikcom, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyerahkan para tersangka pada siang hari untuk agenda pendakwaan mendatang.
"Untuk tersangka pasutri WN Pakistan atas nama Muhammad Javed dan Saima sudah dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Penyidik turut menyertakan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai USD 694 dan Rupee 2.260, paspor, ponsel, serta dokumen penerbangan. Adapun barang bukti utama berupa sabu yang dikemas dalam ratusan kapsul telah dimusnahkan oleh pihak kepolisian sebelum pelimpahan dilakukan.
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (6/1/2026) sore saat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai adanya penyelundupan dari rute penerbangan Bangkok-Jakarta. Hasil pemeriksaan rontgen di Terminal 3 menunjukkan keberadaan benda asing di dalam tubuh kedua WNA tersebut.
"Kedua tersangka mengakui bahwa kemasan kapsul yang ada di dalam perutnya merupakan narkotika dari pemeriksaan rontgen awal ditemukan benda mencurigakan dalam bentuk kapsul," jelas Brigjen Eko, Jumat (9/1).
Guna menghindari risiko kesehatan akibat pecahnya kapsul di dalam perut, pihak kepolisian merujuk kedua tersangka ke RS Bhayangkara Polri. Tim medis menggunakan obat perangsang buang air besar untuk mengeluarkan total 159 kapsul sabu dari tubuh pasutri tersebut secara bertahap.
"Dari tersangka Javed Muhammad sementara telah berhasil mengeluarkan 97 buah kapsul dari organ tubuhnya dari total 100 kapsul dan untuk tersangka Bibi Saima telah berhasil mengeluarkan 62 buah kapsul dari organ tubuhnya dari total 62 kapsul," kata Brigjen Eko.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·