Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk mempertahankan posisi Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai meskipun namanya muncul dalam surat dakwaan kasus suap importasi barang pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Keputusan tersebut diambil karena proses hukum baru saja dimulai dan belum ada ketetapan bersalah dari pihak pengadilan. Kemenkeu menyatakan akan terus memantau perkembangan persidangan terkait dugaan pengondisian jalur kargo milik Blueray Cargo tersebut.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kementeriannya akan menghormati setiap tahapan hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa terburu-buru mengambil tindakan administratif.
"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya menambahkan bahwa status Djaka sebagai Dirjen Bea dan Cukai tidak akan berubah sampai terdapat kejelasan mengenai keterlibatannya dalam perkara tersebut.
"Tidak (dinonaktifkan), sampai clear di sana seperti apa prosesnya. Kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," imbuh Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Bendahara negara ini mengaku masih memerlukan waktu untuk mendalami informasi yang muncul di persidangan mengingat nama anak buahnya itu baru disebut secara resmi dalam dokumen hukum pada Rabu malam.
" Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutkan tadi malam di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya, itu saja," imbuh Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Berdasarkan dokumen surat dakwaan yang dilansir dari finance.detik.com, Djaka Budhi Utama diduga hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025 bersama pimpinan Blueray Cargo, John Field. Dakwaan menyebutkan pertemuan itu menjadi awal koordinasi untuk mempermudah keluarnya barang impor dari jalur merah.
"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis isi surat dakwaan tersebut.
Jaksa KPK memaparkan bahwa rangkaian komunikasi tersebut diduga berujung pada pemberian uang tunai, fasilitas hiburan, hingga barang mewah sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Total pemberian uang dalam pecahan dolar Singapura disebut mencapai Rp 61,3 miliar, ditambah fasilitas senilai Rp 1,8 miliar.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·