Menkomdigi ajak orang tua awasi anak bermedia sosial untuk cegah judol

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak para orang tua untuk lebih aktif mengawasi penggunaan media sosial anak sebagai langkah pencegahan terhadap paparan judi online (judol) dan berbagai bentuk penipuan digital.

Meutya menyampaikan, pemerintah sudah memperkuat aturan mengakses ruang digital terutama media sosial melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas dan sudah dilengkapi peraturan pelaksananya.

“Aturan ini menunda akses anak masuk ke media sosial yang berisiko tinggi. Untuk media sosial dengan risiko rendah bisa diakses mulai usia 13 tahun, sedangkan yang berisiko tinggi harus di atas 16 tahun,” ujar Menkomdigi Meutya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Meutya, kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah untuk memutus potensi paparan penipuan digital, termasuk judi online, terhadap anak-anak yang dinilai sebagai kelompok paling rentan di ruang digital.

Baca juga: Kemkomdigi buat daftar hitam rekening untuk cegah transaksi judol

“Anak-anak paling rentan kena penipuan dan paling rentan diajak-ajak tanpa pendampingan orang tua,” katanya.

Dalam kegiatan IGID Menyapa bertema “Gaspol Tolak Judol, Jauhi Judol – Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online” di Medan, Sumatera Utara, Rabu, Meutya menegaskan regulasi tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan dan pengawasan dari keluarga, khususnya para orang tua di rumah.

Ia mengingatkan orang tua agar tidak membiarkan anak menggunakan akun media sosial milik orang tua, kakak, maupun anggota keluarga lain untuk mengakses platform digital yang belum sesuai usia mereka.

Selain itu, Meutya juga mengajak masyarakat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak sebagai bagian dari upaya bersama menjaga generasi muda dari dampak negatif dunia digital, termasuk judi online.

“Aturan ini tidak akan efektif kalau di rumah orang tua membiarkan anak memakai akun orang tua atau akun kakaknya,” tegas Menkomdigi.

Baca juga: PP Tunas jadi upaya pemerintah lindungi anak dari jeratan judol

Baca juga: AI bisa dimanfaatkan untuk cegah penyebaran konten judol

Baca juga: Kemkomdigi atur batas kepemilikan akun cegah anak terlibat judi online

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.