Menkum Minta Penataan Jabatan di Luar Struktur Dibahas di RUU Polri

Sedang Trending 45 menit yang lalu
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers terkait pengesahan kepengurusan PSI periode 2025-2030 di Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (10/10/2025). Foto: Darryl Ramadhan/kumparan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghadiri rapat penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri di Komisi III DPR, Senin (25/5). Dalam pemaparannya, ia meminta sejumlah masalah turut dibahas dalam RUU ini.

Pertama, Supratman menyinggung soal prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas serta wewenang polri ditekankan dalam RUU tersebut.

Lalu, ia juga meminta agar ada penataan penempatan anggota Polri di luar struktur institusi.

“Kedua, penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri,” ucap Supratman.

Ia juga meminta agar ada penyesuaian batas usia pensiun.

“Ketiga, penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar ada penguatan kurikulum pendidikan hingga penguatan Kompolnas.

“Keempat, penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis,” ujarnya.

“Dan yang terakhir, penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi,” tandasnya.