Menkum: RUU PSDK tegaskan hukum beroritensasi saksi dan korban

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) menegaskan pendekatan hukum yang berorientasi pada saksi dan korban.

Pernyataan itu disampaikan Menkum sebagai pendapat akhir pemerintah terhadap RUU PSDK dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

“UU ini melengkapi hukum acara pidana dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dengan pelaku serta menegaskan pergeseran paradigma dari berorientasi pada pelaku menuju juga berorientasi pada saksi dan korban,” kata dia.

Dia mengatakan sebagaimana amanat konstitusi, negara wajib memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Hal itu menurut dia untuk menjamin rasa aman dan akses keadilan dalam proses peradilan pidana.

Perlindungan itu kata Menkum, sejatinya telah diatur dalam UU PSDK sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Namun, keduanya dinilai belum sepenuhnya responsif terhadap perkembangan hukum.

“Pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif belum didukung pengaturan yang efektif sehingga kesaksian masih kerap diberikan kepada dalam kondisi tertekan,” kata Supratman.

Karena itu, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan terhadap UU PSDK, termasuk salah satunya dengan memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Senayan, Jakarta, Selasa, yang dijawab “setuju” oleh peserta rapat.

RUU PSDK sebelumnya rampung dibahas pada pembicaraan tingkat satu dalam rapat kerja yang digelar Komisi XIII DPR RI, Senin (13/4).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menjelaskan RUU PSDK terdiri atas 12 bab dan 78 pasal yang memuat penguatan terhadap pelindungan saksi dan korban, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Melalui RUU ini, LPSK ditetapkan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, LPSK juga diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

Di sisi lain, RUU ini memperluas pelindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, yakni tidak hanya bagi saksi dan atau korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman.

Baca juga: RUU PSDK dorong pemulihan korban lewat restitusi-dana abadi korban

Baca juga: LPSK dorong dana abadi korban jamin restitusi tindak pidana

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.