Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meresmikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 mengenai prosedur perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan pada Rabu (15/4/2026). Kebijakan ini dirancang untuk mengakselerasi pencapaian target iklim nasional melalui penguatan ekonomi hijau.
Regulasi terbaru ini merupakan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Dilansir dari Detikcom, aturan tersebut bertujuan memperkokoh implementasi nilai ekonomi karbon serta mendukung komitmen pemerintah dalam mereduksi emisi secara berkelanjutan.
"Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan yang lebih kredibel, transparan, dan inklusif," kata Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan dalam pernyataan resminya.
Pemerintah melakukan transformasi fundamental dalam pengelolaan karbon melalui penyusunan peta jalan yang mencakup target pengurangan emisi dan cakupan luas area. Langkah ini juga memperluas partisipasi pelaku usaha dengan melibatkan kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, hingga pemilik hutan rakyat.
Setiap unit karbon yang diperdagangkan kini wajib mengikuti standar validasi dan verifikasi dari lembaga independen guna mencegah penghitungan ganda. Sistem administrasi juga dialihkan ke skema elektronik untuk menyederhanakan proses pengajuan dokumen hingga penerbitan sertifikat secara transparan.
Terkait transaksi internasional, Permenhut 6/2026 mewajibkan setiap aktivitas perdagangan karbon ke luar negeri mendapatkan persetujuan pemerintah pusat. Hal ini dilakukan untuk memastikan penjualan unit karbon tetap selaras dengan kebutuhan pemenuhan target emisi di dalam negeri.
Kementerian Kehutanan juga mengidentifikasi potensi besar di kawasan konservasi seluas 1,27 juta hektare melalui program restorasi ekosistem. Area yang meliputi Kawasan Suaka Alam dan Taman Buru tersebut diproyeksikan mampu menyerap 4,5 hingga 50 ton CO2e per hektare setiap tahunnya.
Penerapan aturan ini mewajibkan para pelaku usaha untuk tetap mengedepankan perlindungan hak masyarakat adat dan kelestarian hayati di sekitar lokasi proyek. Skema pembiayaan inovatif dari sektor swasta diharapkan dapat tercipta melalui optimalisasi kawasan hutan terdegradasi tersebut.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·