Menteri Perdagangan: Pungutan Ekspor akan Dilimpahkan ke DSI

Sedang Trending 53 menit yang lalu

MENTERI Perdagangan Budi Santoso menyatakan bea keluar yang semula menjadi tanggung jawab eksportir akan dialihkan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Artinya, nanti kalau sudah sepenuhnya (dialihkan) ke PT DSI, otomatis (pungutan ekspor) ke PT DSI,” kata Budi Santoso di kompleks Kementerian Perdagangan, Senin, 25 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Danantara Sumberdaya Indonesia merupakan perusahaan milik negara baru di bawah kendali Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. BUMN anyar itu akan menjadi satu-satunya pintu kegiatan ekspor komoditas strategis dan mengawasi transaksinya.  

Budi Santoso mengatakan, ekspor komoditas strategis yang wajib dilakukan melalui DSI untuk saat ini adalah minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferroalloy. Implementasi kebijakan ekspor dilakukan dalam dua tahap. 

Kebijakan ekspor satu pintu ini akan diimplementasikan bertahap sebagai kesempatan penyesuaian bagi eksportir dan pembeli. Pada tahap pertama atau masa transisi, berlangsung mulai 1 Juni–31 Desember 2026. Nantinya pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan ekspor satu pintu pada tiga bulan pertama. 

Budi Santoso meyakini, setelah berjalan selama tiga bulan, yakni hingga 1 September, eksportir telah siap untuk sepenuhnya mengalihkan kegiatan ekspor kepada DSI yang diwajibkan pada awal 2027. 

Budi Santoso menambahkan, eksistensi DSI hanya sebagai perusahaan yang melaksanakan kegiatan ekspor. Ia memastikan, segala aturan ekspor yang selama ini berlaku, misalnya persyaratan dan kewajiban seperti domestic market obligation (DMO) untuk CPO, tetap berlaku. “Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI,” tuturnya. 

Pemerintah Indonesia meminta investor dan para pelaku untuk tenang dan mempercayai arah kebijakan pemerintah, khususnya mengenai pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia. 

Menanggapi kekhawatiran pelaku usaha mengenai PT DSI, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa seluruh aktivitas ekspor tetap berjalan normal dan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang sudah ada di sektor batu bara, CPO, mau pun paduan besi atau ferroalloy.

Nantinya, setiap kegiatan ekspor akan dicatat oleh PT DSI dan dilaporkan ke Badan Pengelola Investasi Danantara. "Dalam ekspor itu langsung ada pelaporan kepada Danantara, sehingga dalam tiga bulan nanti kita fine tune sistemnya,” tutur Airlangga.

Airlangga menyampaikan ini seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menerima laporan terkait dengan kesiapan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang akan mulai berlaku pada awal Juni mendatang.

Airlangga menegaskan pemerintah tengah menuntaskan seluruh instrumen regulasi pendukung agar implementasi kebijakan berjalan tepat waktu pada 1 Juni 2026. “Tadi kami laporkan bahwa berbagai instrumen regulasi, baik dari Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan), dari Bank Indonesia, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan dan akan sebelum 1 Juni itu akan diselesaikan,” kata Airlangga.

Tak hanya itu, Airlangga menjanjikan pemerintah akan memberikan penjelasan lebih detail kepada para pelaku usaha sebelum kebijakan ini berlaku. Hal ini untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh terhadap kebijakan baru tersebut.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini