Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyiapkan langkah hukum lintas kementerian untuk merespons kenaikan biaya layanan sejumlah e-commerce demi melindungi pelaku usaha lokal pada Kamis, 21 Mei 2026. Langkah ini diambil menyusul keluhan dari para pelaku UMKM terkait beban biaya administrasi yang terus merangkak naik, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri yang akan melarang platform digital menaikkan biaya layanan serta biaya iklan secara mendadak. Mekanisme pasar bebas yang selama ini berlaku dinilai tidak adil bagi pelaku usaha kecil saat berhadapan dengan pengelola pasar digital.
Kementerian UMKM menjadwalkan koordinasi formal bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Perdagangan. Selain itu, peluang untuk melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha juga terbuka lebar guna mengawal keadilan kompetisi bisnis di platform digital.
"Saya selaku Menteri UMKM akan ke Komdigi, nanti abis itu Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Dan tidak menutup kemungkinan akan ke KPPU. Karena kan ini bagian dari komisi persaingan usaha juga," kata Maman saat ditemui di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Kebijakan baru ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kelangsungan hidup platform digital dan perlindungan produk lokal. Pemerintah berkomitmen memastikan stabilitas tempat berjualan daring tersebut di tengah tekanan ekonomi internasional.
"kita wajib menjaga marketplace, karena itu juga sebuah institusi yang nggak bisa kita kesampingkan karena bayak pihak berjualan di situ. Tapi di sisi lain saya banyak tugas, amanah kontitusi melindungi dan menjaga umkm bisa survive, di tengah tantangan situasi global saat ini. Semua pihak harus pahami," tuturnya.
Kenaikan biaya pengiriman dan logistik sendiri sudah mulai diterapkan oleh beberapa platform besar sejak awal Mei 2026. Penyesuaian ini berdampak langsung pada struktur biaya pengeluaran para mitra penjual.
Sebagai contoh, TikTok Shop menerapkan tarif logistik baru yang besarannya disesuaikan berdasarkan berat paket dan jarak pengiriman. Kebijakan ini berlaku otomatis untuk setiap transaksi baru dari pembeli.
"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual.
Di sisi lain, Shopee Indonesia juga telah melakukan penyesuaian tarif untuk program Gratis Ongkir XTRA dengan skema persentase yang bervariasi. Tarif tersebut dibagi berdasarkan ukuran paket biasa di bawah 5 kilogram dengan potongan 1-8 persen, serta paket khusus di atas 5 kilogram dengan potongan 2,5-9,5 persen.
Pemerintah menegaskan intervensi regulasi ini sangat diperlukan karena posisi tawar pelaku UMKM yang tidak seimbang dalam skema kerja sama komersial sebelumnya. Upaya pembatasan biaya ini dipaparkan langsung di hadapan legislatif beberapa hari sebelumnya.
"Langkah pertama adalah membuatkan aturan agar e-commerce tidak bisa sembarangan menaikkan cost biaya," ujar Maman di DPR pada Senin (18/5).
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·