MGBKI desak audit independen kasus dokter "internship" meninggal

Sedang Trending 1 jam yang lalu
MGBKI akan mengawal kasus ini secara akademik, etik dan moral demi menjaga martabat ilmu kedokteran, keselamatan peserta pendidikan, serta masa depan pelayanan kesehatan Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mendesak seluruh pihak terkait melakukan audit independen kasus dokter magang (internship) yang dilaporkan meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang, Sumatera Selatan.

Kasus kematian dr. Myta Aprilia Azmy tersebut menjadi perhatian publik karena ia sebelumnya bertugas dalam program internship di Rumah Sakit K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, dan diduga mengalami eksploitasi pekerjaan.

"MGBKI mendesak Kemenkes, KKI, institusi pendidikan dan rumah sakit wahana pendidikan melakukan audit independen terhadap kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan obat, serta budaya kerja yang menyertai kejadian ini," kata Ketua MGBKI Budi Iman Santoso dalam konferensi pers secara daring yang diikuti di Jakarta, Minggu.

MGBKI juga menolak segala bentuk eksploitasi peserta pendidikan kedokteran yang menyebabkan beban kerja berlebihan, jam kerja tidak manusiawi, penugasan tanpa supervisi adekuat, serta pembiaran terhadap kondisi sakit peserta pendidikan, yang merupakan bentuk kegagalan tata kelola.

"MGBKI menolak victim blaming (menyalahkan korban) dan intimidasi. Setiap upaya menyalahkan korban, membungkam informasi, mengancam peserta pendidikan, atau memberikan sanksi administratif seperti perpanjangan masa pendidikan karena menyuarakan keselamatan kerja harus dihentikan," ujar Budi.

Baca juga: IKA FK Unsri kawal kasus kematian dokter internship

Baca juga: MGBKI: Putusan MK dukung independensi kolegium demi keselamatan pasien

MGBKI juga menuntut perlindungan hukum, etik dan akademik bagi peserta pendidikan karena seluruh tenaga kesehatan berhak mendapatkan hak atas lingkungan belajar yang aman, supervisi klinis yang jelas, akses layanan kesehatan ketika sakit, perlindungan dari perundungan, serta kanal pelaporan yang aman.

Selain itu, MGBKI mendorong reformasi nasional sistem internship dan pendidikan klinik, serta penataan ulang sistem internship dan pendidikan klinik nasional, meliputi batas jam kerja, rasio supervisi, standar kompetensi wahana, sistem pelaporan insiden, jaminan kesehatan kerja, serta mekanisme evaluasi berkala.

"MGBKI mengingatkan bahwa pendidikan kedokteran adalah proses mulia untuk membentuk dokter yang kompeten, beretika dan berjiwa kemanusiaan. Pendidikan kedokteran tidak boleh berubah menjadi sistem yang menormalisasi penderitaan, kelelahan ekstrem, intimidasi dan pembiaran terhadap keselamatan peserta didik," tutur Budi.

Kematian atau kejadian kritis pada dokter muda dalam tugas harus menjadi titik balik reformasi nasional. Negara, institusi pendidikan, rumah sakit, organisasi profesi dan para guru besar kedokteran wajib hadir untuk memastikan bahwa tragedi serupa tidak terulang.

"MGBKI akan mengawal kasus ini secara akademik, etik dan moral demi menjaga martabat ilmu kedokteran, keselamatan peserta pendidikan, serta masa depan pelayanan kesehatan Indonesia," ucap Budi Iman Santoso.

Baca juga: Kumham Imipas sinkronkan regulasi pembentukan kolegium kedokteran

Baca juga: Para guru besar dirikan MGBKI hadapi dinamika bidang kesehatan di RI

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.