Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan dua hakim konstitusi baru, yaitu Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi, pada Senin (13/4/2026) di Jakarta. Pengangkatan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh hakim purnabakti Arief Hidayat dan Anwar Usman, sebagaimana dikutip dari Detikcom.
Prosesi pengangkatan diawali dengan pembacaan petikan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan. Keppres pertama, Nomor 9/P Tahun 2026, mengangkat Adies Kadir yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kemudian, Heru membacakan Keppres Nomor 36/P Tahun 2026, yang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk mengangkat Liliek Prisbawono Adi.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan ucapan selamat datang kepada kedua hakim konstitusi baru tersebut. Ia menyatakan keyakinannya bahwa pengalaman Adies dan Liliek akan sangat bermanfaat dalam menjalankan tugas di MK. Suhartoyo berharap keduanya dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja di MK.
Adies Kadir menggantikan Arief Hidayat yang telah purnabakti pada Februari lalu setelah 13 tahun mengabdi. Sementara itu, Liliek Prisbawono Adi mengisi posisi yang ditinggalkan Anwar Usman, yang telah menjabat sebagai hakim konstitusi selama 15 tahun.
Dengan pengangkatan ini, MK kini memiliki komposisi hakim yang lengkap untuk menjalankan tugas konstitusionalnya. Kedua hakim baru diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga dan menegakkan konstitusi negara.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·