MK dengarkan keterangan DPR dan Presiden terkait uji materiil UU Polri

Sedang Trending 48 menit yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.

Sidang yang digelar pukul 13.30 WIB dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan diikuti delapan hakim konstitusi lainnya menghadirkan kuasa hukum dari DPR dan Presiden.

Kuasa DPR RI menugaskan Hinca Ikara Putra Panjaitan dari Komisi III untuk membacakan keterangan. Sedangkan Presiden mengirimkan dua pihak yakni dari Kementerian Hukum dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Polri dihadiri Kadiv Hukum Mabes Polri Irjen Pol. Agus Nugroho.

Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tercatat dengan nomor perkara 63/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh advokat Christian Andrianus Sihite, Syamsul Jahidin dan Edy Rudyanto yang menguji Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) UU Polri yang pada pokoknya meminta Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Perkara yang didaftarkan pada bulan Februari 2026 telah dilaksanakan sidang pendahuluannya pada tanggal 19 Februari 2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para pemohon menilai keberadaan Polri di bawah presiden langsung berpotensi diskriminasi, terutama untuk advokat yang membela oposisi atau yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlukan berbeda dengan advokat yang membela pemerintah.

Adapun penyampaikan keterangan dari kuasa hukum DPR yang disampaikan Hinca Panjaitan secara daring, sementara Wamenkum Eddy Hiariej bersama Kadivkum Polri Irjen Pol. Agus Nugroho hadir langsung di ruang sidang. Keterangan dari kuasa hukum presiden disampaikan oleh Wamenkum Eddy Hiariej.

Baca juga: MK kabulkan penarikan kembali uji UU APBN terkait program MBG

Baca juga: MK nyatakan perkara kuota internet hangus tidak jelas

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.